Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Selasa (14/3/23) menjelaskan, tersangka berinisial GC (19) warga Kecamatan Braja Selebah dan AP(18) warga Kecamatan Way Jepara Kab Lampung Timur.
"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan Penggrebekan dan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki pada hari senin (13/3/23) sekira pukul 00.10 wib di Desa Braja Indah II Kec Braja Selebah Kab Lampung Timur," ujarnya.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang masing-masing plastik klip berisikan 6 dan 2 buah tablet warna kuning yang diduga keras Hexymer, 2 buah bundel plastik klip bening dan 1 buah botol Hexymer.
setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut, tersangka di jerat dengan pasal 197/196 Undang Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutup Kapolres (ETN).