-->

popunder

no-style

Dugaan Pelanggaran Standar BGN di Dapur SPPG Pondokpanjang 002 Cihara, Satgas Kab. Lebak Didorong Turun Tangan

Sunday, November 8, 2026, 7:21:00 PM WIB Last Updated 2026-11-08T12:21:36Z

AESENNEWS.COM, LEBAK – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pondokpanjang 002 yang berlokasi di Kecamatan Cihara diduga kuat tidak memenuhi standar sarana dan prasarana sebagaimana ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Atas temuan tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Lebak didorong untuk segera melakukan pengecekan dan audit menyeluruh di lapangan.

Berdasarkan pemantauan langsung tim di lapangan, luas lahan dan bangunan Dapur SPPG Pondokpanjang 002 diperkirakan kurang dari batas minimal 400–600 m² yang diatur dalam Peraturan BGN No. 6 Tahun 2026.

Selain masalah luas area fisik, aspek sanitasi dan Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut turut menua sorotan tajam. Menanggapi laporan dan aduan dari masyarakat sekitar, limbah operasional dapur disinyalir dibiarkan mengalir begitu saja ke saluran drainase pemukiman warga. Kondisi ini dinilai memicu pencemaran lingkungan yang meresahkan dan terkesan dibiarkan tanpa penanganan memadai.

Tak hanya persoalan fasilitas dan lingkungan, pemantauan tim juga menemukan adanya indikasi markup dalam pengadaan barang yang dikelola secara langsung oleh pihak pengelola (owner). Praktik ini dinilai menabrak semangat utama program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang mengamanatkan suplai bahan dan pengadaan barang melibatkan UMKM serta masyarakat lokal secara langsung demi mendorong perputaran ekonomi warga sekitar dapur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dapur SPPG Pondokpanjang 002 maupun Satgas Kab. Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran standar teknis, pencemaran limbah, serta mekanisme pengadaan barang tersebut.(Tim)
Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Pelanggaran Standar BGN di Dapur SPPG Pondokpanjang 002 Cihara, Satgas Kab. Lebak Didorong Turun Tangan
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x