AESENNEWS.COM, jakarta - Pemilu	 2024	 tersandera	 ancaman	 praktek	 kecurangan! Potensi praktik	 kecurangan	 itu
dapat	dilihat	dari	 pola	massif	yang	terjadi	pada	hampir	setiap	tahapan,	mulai	dari	verifikasi partai	politik	yang	diwarnai	intimidasi,	money	politic yang	massif,	penyebaran	berita	bohong (hoax),	 kampanye	 hitam	 (black	 campaign) dan	 negative	 campaign terus	 merajalela,
keberpihakan	penyelenggara	pemilu,	penggunaan	 fasilitas	negara	oleh	pejabat	publik	yang tidak	semestinya,	akurasi	sistem	informasi	penyelenggaraan	pemilu,	dan	lainnya.
Potensi	 kecurangan	 lainnya,	 bisa	 saja	 terjadi	 seperti	 akurasi	 daftar	 pemilih	 tetap	
(DPT),	 akurasi	 logistik,	 dan	 akurasi	 hasil	 pemungutan	 dan	 perhitungan	 suara.	 Ini	 belum diperparah	 oleh	 masalah-masalah	 akut	 pemilu	 yang	 tidak	 pernah	 mendapat	 penanganan serius	 seperti	 partisipasi	 pemilih	 yang	 rendah,	 warga	 negara	 golput	 makin	 meningkat, apatisme	 pemilih	 makin	 menjadi,	 dan	 menguatnya	 politik	 identitas.	 Hal-hal	 seperti	 inilah yang	 menyebabkan	 kepercayaan	 masyarakat	 terhadap	 penyelenggaraan	 pemilu	 dan hasilnya	yang	semakin	meningkat setiap	periode.
Proses	dan	tahapan	Pemilu 2024 masih	terus	berlangsung	efektif hingga 12	bulan ke depan sampai	proses	pemungutan	suara	tahap	pertama	untuk	memilih	Presiden	dan	Wakil Presiden	 serta	anggota	DPR,	DPD,	DPRD	 Probvinsi	dan	DPRD	Kabupaten/Kota. Masyarakat
masih	memiliki	kesempatan	untuk	berpartisifasi	aktif	 dalam	setiap	tahapan	pemilu.	
Untuk	 mewujudkan	 pemilu	 bersih	 dan	 berintegritas	 sejatinya	 menjadi	 komitmen	
tinggi	 bagi	 seluruh	stakeholders penyelenggara	 pemilu,	 peserta	 pemilu	 dan	 pemilih	 untuk secara	bersama-sama	mengawal	dan	memastikan	pelaksanaan	Pemilu	2024	berjalan	dengan
baik	dan	bersih.	Pemilu	2024	adalah	ajang	pertaruhan	kredibilitas	dan	ketangguhan	sebagai negara	 dan	 bangsa	 yang	 besar	 dan	 kuat.	 Pemilu	 juga	 menumbuhkan	 harapan	 besar	 bagi “terbukanya	 kembali	 ruang	 partisipasi	 politik”	 rakyat	 dan	 kegairahan	 kembali	 lembagaperwakilan	yang	selama	ini	dianggap	“tenggelam dan	mati	suri”	meskipun	diwakilkan	oleh
beragam	platform dan	warna	partai	politik	di	dalamnya.	
Berdasar	 pada	 fakta-fakta	 di	 atas,	 Kami	 Komunitas	 Pemilu	 Bersih	 melihat untuk	
mewujudkan	Pemilu	2024	yang	bersih,	 maka	dibutuhkan	beberapa	faktor	di	antaranya;
• Pentingnya	kesiapan	 penyelenggara	 pemilu	 seperti	Komisi	 Pemilihan	Umum	
(KPU),	 Badan	 Pengawas	 Pemilu	 (Bawaslu)	 dan	 Dewan	 Kehormatan	
Penyelenggara	 Pemilu	 (DKPP)	 harus	 memastikan	 kembali	 seluruh	 kesiapan	
teknis	 penyelenggaraan	 tahapan	 pemilu	 agar terhindar	 dari	 praktek	
manipulasi	dan	korupsi.	
KPU	harus	menjamin	semua	jajarannya,	baik	di	KPU	Pusat,	KPU	Provinsi,	KPU	
Kabupaten/Kota,	 PPK,	 PPS,	 hingga	 KPPS	 bekerja	 professional	 sebagai	
penyelenggara	 pemilu.	 Bawaslu	 sebagai	 pengawas	 pemilu	 harus	 lebih	 pro-
aktif dan	 seluas-luasnya	 membuka	 ruang	 partisipasi	 masyarakat	 dalam	
pengawasan	pemilu.	Dewan	Kehormatan	Penyelenggara	Pemilu	(DKPP)	harus	
mengambil	 posisi	 terdepan	 dalam	 menjamin	 integritas	 dan	 etika	
penyelenggara	 agar	 kepercayaan	 publik	 atas	 penyelenggaraan	 pemilu	 tetap	
terjaga.
• Komunitas	Pemilu	Bersih juga	melihat	peran	dan	posisi	birokrasi	yang	cukup	
penting	 dalam	 penyelenggaraan	 pemilu.	 	 Birokrasi	 tidak	 boleh	 memihak,	
harus	 profesional	 memberikan	 pelayanan	 publik	 dan	 dilarang	 menjadi	 alat	
pemenangan	peserta	pemilu.	
• Sementara	 itu,	 di	 sisi	 pemilih,	 kami	 Komunitas	 Pemilu	 Bersih menghimbau	
agar	 masyarakat	 dan	 seluruh	 elemen	 terkait	 harus	 bersinergi	 untuk	
mencegah	 terjadinya	 praktik	 money	 politic	 (politik	 uang),	 penyalahgunaan	
kekuasaan,	 penyebaran	 hoaks,	 ujaran	 kebencian,	 dan	 tindakan	 melanggar	
hukum	 atau	 provokatif	 lainnya	 agar	 terciptanya	 pemilu	 yang	 bersih,	 damai,	
dan	berintegritas. Seluruh	elemen	masyarakat	sipil	harus	mempersiapkan	diri dalam	mengawal	pemilu	bersih	dan	berintegritas

 
  
