Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes pada Rabu (15/3/23) mengatakan, kedua tersangka berinisial AH (27) dan WI warga desa Batu Badak kecamatan Marga Sekampung kabupaten Lampung Timur.
Kejadian bermula pada Jum'at (27/01/23) sekira pukul 04.00 Wib di desa peniangan kecamatan Marga Sekampung, para pelaku yang diperkirakan berjumlah 4 orang masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah dan berhasil menggasak 6 unit telepon genggam dan 1 sepeda motor Honda Vario.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur.
Polres Lampung Timur yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu (15/03/23) sekira pukul 02.30 Wib, Gabungan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jabung melakukan penangkapan di rumah tersangka desa Batu Badak kecamatan Marga Sekampung kabupaten Lampung Timur.
Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil meringkus 2 pelaku dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap AH karena pelaku melakukan perlawanan aktif kepada petugas Kepolisian, sedangkan 2 pelaku NB dan BM saat ini berstatus sebagai DPO.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit telepon genggam, untuk saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya (ETN).