Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Selasa (4/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial KI (38), PA (17) warga Lampung Timur dan KU (25) warga Kabupaten Tulang Bawang.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan KI pada hari Senin (3/04/23) sekira pukul 04.00 wib di Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur," ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat lokasi, ditemukan barang bukti berupa 5 Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1.84 Gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan diakui barang tersebut milik tersangka. Dari hasil pengembangan, Satuan Narkoba Polres Lamtim kembali menangkap 2 tersangka lainnya, yaitu PA (17) dan KU (25).
Dihari yang sama PA dan KU ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Lamtim, dengan PA ditangkap di Jabung sekira pukul 13.00 Wib sementara KU ditangkap di Mataram Baru sekira pukul 20.00 Wib.
Dari penangkapan keduanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0.93 gram dan 1 buah kotak rokok gudang garam.
"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum," ucapnya.
"Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya (ETN/Lampung).
Sumber: Humas Polres Lampung Timur