Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kapolsek Batanghari IPTU Erson, pada Sabtu (2/4/23) malam, menjelaskan bahwa razia tersebut dilaksanakan dibeberapa Desa, yang disinyalir masih melakukan aktifitas menjual minuman keras tradisional jenis Tuak, pada bulan suci ramadhan.
"Razia Minuman Keras Tradisional jenis Tuak ini, kita gelar pada 3 Desa, yaitu Adiwarno, Rejoagung, dan Banarjoyo," jelasnya.
Dari hasil Razia tersebut, Pihak Kepolisian Polsek Batanghari berhasil mengamankan barang bukti berupa Ember, Drum yang digunakan untuk menampung minuman keras tradisional jenis Tuak, beberapa Speaker, Amplifier, dan Telepon Genggam.
"Selain memberikan jaminan kenyamanan ibadah umat muslim pada bulan suci ramadhan, razia ini juga bertujuan untuk menekan, serta mengantisipasi potensi terjadinya kenakalan remaja dan tindak kriminalitas lainnya," tambah Kapolsek Batanghari (ETN/Lampung).