AESENNEWS.COM - Mengacu pada pertanyaan mengenai definisi penafsiran hukum administrasi negara antara Van Vollenhoven yang dipadukan dengan pendapat dari Prajudi Atmosudirdjo
1. Pengertian administrasi negara
Dengan adanya suatu negara tentunya perlu ada instrumen penting yang mengatur, mengelola pemerintah dalam hal ini untuk memenuhi kubutuhan dan kesejahteraan masyarakat yang dimana instrumen tersebut berusaha untuk menata, berbagai aspek yang ada dalam kehidupan bernegara melalaui birokrasi, tata kelola, penyiapan, pelaksanaan, pengawasan, pencatatan, sehingga sistem dalam pemerintah tersebut bisa stabil dan terukur sehingga pengertian diatas merupakan definisi dari administrasi negara. Secara sederhana hukum administrasi negara dapat di definisikan sebagai pengaturan yang dilakukan pemerintah atau aparatur negara dengan tujuan agar tujuan dari negara dapat tercapai dengan secara efektif dan efisien. Sehingga dalam hal ini jika berkaitan dengan administrasi negara terjadi banyak kesulitan dengan kata lain adanya kebijakan dari pemerintah yang mempersulit (ribet) dan hambatan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah sudah tidak selaras dengan tujuan administrasi negara yang efektif dan efisien.
2. Hukum administrasi negara
Mengacu pada definisi atau pengertian hukum administrasi negara dapat diatikan bahwa pemerintah dalam hal ini diharuskan mengelola dan menyelenggarakan hukum administrasi negara dengan baik. Dimana penyelenggaraan pemerintah yang baik hanya berdasarkan pada suatu prinsip-prinsip pengelolaan pemerintah yang baik saja, akan tetapi legalitas tindakan dan juga pebuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus memiliki hubungan atau kaitan dengan hukum yang berlaku.
Kemudian dasar hukum dari administrasi negara yang berlaku dari dulu sampai saat ini sebagai berikut :
a) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA, yang kemudian mengalami perubahan menjadi;
b) Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang selanjutnya diubah kembali menjadi;
c) Undang-undang (UU) No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menjadi patokan hingga saat ini karena belum terjadi perubahan lagi.
3. Definisi penafsiran hukum administrasi negara antara Van Vollenhoven yang dipadukan dengan pendapat dari pada prajudi Atmosudirdjo.
Kemudian mengacu pada penafsiran antara pendapat Van Vollenhoven dan Prajudi Atmosudirdjo mengenai hukum administrasi negara.
a) Pendapat Van Vollenhoven
Van Vollenhoven berpendapat bahwa hukum administrasi negara merupakan ketentuan hukum yang digabungkan dan mengikat badan dari yang tertinggi sampai terendah apabila badan-badan tersebut akan menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh hukum tata negara. Yang secara sederhana dapat diatikan bahwa hukum administrasi negara merupakan suatu keseluruhan aturan hukum yang ada dan mengikat alat pelengkapan negara yang dimana setelah alat-alat tesebut akan menggunakan kewenangan-kewenangan negara yang sudah diberikan. Lebih lanjut Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum administrasi negara ialah keseluruhan peraturan hukum setelah dikurangi hukum tata negara materil, hukum perdata materil, dan hukum pidana materil.
Van Vollenhoven juga menambahkan cakupan hukum administrasi negara mencakup:
• Hukum pemerintah/ UUD, TAP MPR, dan UU.
• Hukum peradilan (hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum peradilan administrasi negara)
• Hukum kepolisian,
• Hukum perundang-undangan.
b) Pendapat Prajudi Atmosudirdjo
Prajudi Atmosudirdjo berpendapat bahwa hukum administrasi negara adalah suatu hukum yang mengenai pemerintah dan berkaitan dengan aparatnya dalam hal ini yang menjadi titik fokus administrasi negara. Yang dimana hukum administrasi negara ini mengatur segala wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku dari pada pejabat yang bertugas menjalankan administrasi negara. Yang tujuan utama dari adanya HAN ini adalah agar terjaminnya administrasi negara yang tertib, sopan, adil dan obyektif, efisien, jujur dalam pelaksanaannya. Prajudi Atmosudirdjo juga menegaskan bahwa HAN sendiri adalah hukum mengenai administrasi negara dan hasil ciptaan dari administrasi negara itu sendiri. Kemudian Prajudi Atmosudirdjo diklasifikasikan menjadi dua yaitu
• Hukum administrasi negara heteronom yang terdiri atau bersumber dari (UUD, TAP MPR dan UU) yang mengatur segala fungsi organisasi administrasi negara yang bersifat memaksa dan tidak boleh di larang dan tidak bisa dirubah oleh administrasi negara/aparat pelaksana.
• Hukum administrasi negara otonom dimana hukum ini bersumber pada putusan pemerintahyang sifatnya sebagai UU atau Yurisprudensi, hukum ini hanya bersifat oprasional yang diciptakan pemerintah dan atau administrasi negara sehingga dapat diubah sewaktu waktu bila diperlukan selagi tidak melanggar kepentingan umum dan asas kepastian hukum.
Kemudian ruang lingkup dan cakupan HAN yang dikemukakan Prajudi Atmosudirdjo antara lain :
• Dasar hukum dan prinsip umum administrasi negara
• Hukum mengenai organisasi administrasi negara,
• Hukum mengenai sarana adminitrasi negara/ kepegawaian dan keuangan negara.
• Hukum mengenai administrasi neraga yang bersifat yuridis.
• Hukum pemerintah dan daerah yang diabagi (administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi materil, administrasi perusahaan negara,hukum peradilan administrasi negara.
c) Kesamaan atau kepaduan antara kedua pendapat tersebut.
Jika kita mengacu pada pengertian dan cakupan atau ruang lingkup hukum administrasi negara oleh Prajudi Atmosudirdjo dan Van Vollenhoven sangat berkaitan satu sama lain bahkan tidak jauh berbeda dimana keduanya memasukan hukum administrasi negara kedalam bidang yuridis dimana dari kedua pendapat tersebut dapat dikatakan bahwa luas atau ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi prosedur, tata cara, tata kelola, pencatatan, dan segala tindakan yang mencakup administrasi negara.
Dari pendapat kedua ahli tersebut benang merah yang dapat diambil atau kesamaan dan kepaduannya bisa kita lihat bahwa Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang ada dan mengikat alat pelengkapan negara yang dimana setelah alat-alat tesebut akan menggunakan kewenangan-kewenangan negara yang sudah diberikan. Dimana aturan berupa hukum administrasi negara dimana aparat pelaksana adminitrasi negara diberikan wewenang yang telah diberikan dimana HAN yang mengatur segala wewenang yang sudah diberikan. Kemudian sama hal juga Prajudi Atmosudirdjo menafsirkan HAN sebagai suatu hukum yang mengenai pemerintah dan berkaitan dengan aparatnya dalam hal ini yang menjadi titik fokus administrasi negara. Yang dimana hukum administrasi negara ini mengatur segala wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku dari pada pejabat yang bertugas menjalankan administrasi negara. Yang dimana tugas atau adanya hukum adminitrasi negara ini untuk mengatur dalam proses adminitrasi negara yang dilaksanakan oleh aparat pemerintah yang sudah diberikan wewenang.
Kemudian jika mengacu pada penjelasan ruang lingkup atau cakupan HAN oleh keduanya ada kepaduan dimana memasikan hukum peradilan administrasi negara, hukum administrasi pemerintah ke dalam ruang lingkup hukum administrasi negara. Sehingga dapat dikatakan kedua pendapat para ahli tersebut mengacu pada public administrastion.
4. Kesimpulan
Hukum administrasi negara ada karena adanya administrasi negara dimana dengan adanya hukum administrasi negara bisa mengawasi mengatur segala tingkah laku, tugas, wewenang, fungsi, dari pejabat yang bertugas menjalankan administrasi negara.