-->

popunder

no-style

mengapa Teori Receptie dikatakan sebagai usaha untuk meredam gerak maju hukum Islam? dan bagaimana sebenarnya hubungan hukum Islam dan hukum adat? berikanlah ungkapan-ungkapan yang menyatakan bahwa Hukum Islam dijadikan sebagai pedoman penerapan hukum di beberapa daerah!

AESENNEWS.COM
Thursday, April 20, 2023, 7:17:00 PM WIB Last Updated 2023-06-13T04:57:28Z

AESENNEWS.COM - mengapa Teori Receptie dikatakan sebagai usaha untuk meredam gerak maju hukum Islam? dan bagaimana sebenarnya hubungan hukum Islam dan hukum adat? berikanlah ungkapan-ungkapan yang menyatakan bahwa Hukum Islam dijadikan sebagai pedoman penerapan hukum di beberapa daerah!”. Berikut penjelasan saya.

 

1. Mengapa Teori Receptie dikatakan sebagai usaha untuk meredam gerak maju hukum Islam?

Teori receptie adalah sebuah teori yang pertamakali dipelopori dan dikemukakan oleh seorang penasihat kolonial belanda dan ahli hukum pada tahun 1857 sampai dengan 1936 yaitu Snouck Hurgronje. Snouck Hurgronje sebagai orang yang mengemukakan teori receptie mengatakan bahwa hukum yang berlaku bagi pribumi adalah hukum adat bukanlah hukum islam. Lebih lanjut penjelasannya bahwa hukum islam berlaku apabila hukum islam itu sudah bisa diterima oleh masyarakat sebagaimana seperti hukum adat. Terlebih lagi teori receptie dikembangkan oleh Van Vollenhoven dengan menekankan bahwa “teori ini menegaskan jangan sampai masyarakat pribumi jajahan kuat memegang hukum islam, apabila memegang hukum islam maka akan sulit dipengaruhi adat atau peradaban bangsa barat”. Lalu jika merujuk pada pertanyaan diatas mengenai Mengapa Teori Receptie dikatakan sebagai usaha untuk meredam gerak maju hukum Islam? Karena pada dasarnya teori receptie diciptakan agar orang asli pribumi tetap berpatokan kepada hukum adat, dengan alasan lain agar peradaban dapat diperbaharui oleh budaya luar. Maka dari itu Hukum islam dapat dikatakan dibungkam keberadaannya oleh adanya teori receptie karena dasar-dasar tersebut yakni agar dapat dipengaruhi oleh budaya lain. Diindonesia jaman dulu tokoh-tokoh adat yang ada diindonesia didekati oleh para kolonial belanda untuk terus menghidupkan hukum adat serta terus menggunakan hukum yang diberlakukan oleh bangsa hindia-belanda pada zaman itu.  Namun dengan berkembangnya waktu Hukum islam diindonesia juga pada akhirnya mampu diterima oleh masyarakat  selaras dengan Hukum adat walaupun tidak didalam semua daerah, contohnya adalah Aceh yang masih menganut hukum islam yang kuat. Inti dari teori receptie dianggap sebagai pembungkam hukum islam karena hukum islam dipandang dapat membawa pengaruh yang besar terhadap hukum adat yang diberlakukan oleh kolonial belanda. Namun teori receptie menekankan bahwa jika hukum islam dapat diberlakukan harus dapat diterima oleh masyarakat seperti halnya hukum adat.

 

2. Bagaimana sebenarnya hubungan hukum Islam dan hukum adat?

Hubungan hukum islam dan hukum adat dapat dibedakan menjadi beberapa golongan juga dipandang dari al ahkam al khamsah diantaranya:

  • Hubungan perbedaan.

-  Hukum adat bertitik tolak pada kenyataan hidup yang dilakukan sejak turun temurun dan sudah diterima oleh masyarakat.

-  Hukum islam bertitik tolak pada ayat-ayat suci alquran sebagai pedoman kaidahnya.

 

  • Hubungan persamaan (al ahkam al khamsah).

-  Kewajiban “artinya adalah hubungan hukum islam dan adat sama-sama memiliki kewajiban yakni untuk mentaati aturan tersebut”.

-  Celaan “apabila dalam mentaati hukum adat maupun hukum islam ada sebab dan akibat. misalnya saja mencuri akan mendapatkan celaan secara hukum adat, jika secara hukum islam maka dapat ganjaran cambuk dll”.

-  Anjuran “anjuran juga menjadi persamaan yang terlihat karena setiap aturan memiliki anjuran, baik dilakukan atau jangan”.

-  Haram “hukum islam yang berasal dari kitab-kitab suci menggambarkan bahwa adanya larangan terhadap makanan yang diharamkan, hukum adat ada yang mengharamkan adapula yang tidak tergantung dari adat-istiadat yang dipercaya masyarakat.

- Jaiz atau Mubah “yakni yang merujuk kepada berbagai hal yang diperbolehkan baik itu aktivitas, makanan, minuman dll”.

 

3. Berikanlah ungkapan-ungkapan yang menyatakan bahwa Hukum Islam dijadikan sebagai pedoman penerapan hukum di beberapa daerah!

Penerapan hukum islam diindonesia memang tidak diterapkan secara menyeluruh karena pada dasarnya nilai-nilai hukum islam turut ada didalam hukum positif indonesia namun hanya beberapa yang diterapkan. Contohnya daerah yang menerapkan hukum islam lebih kental yakni Aceh, aceh adalah salah satu daerah diindonesia yang memegang hukum islam yang kuat hingga saat ini karena yang mana kita ketahui bahwa hukum islam adalah yang berasal dari agama islam yang mana aturannya dipercayai turun dari Allah SWT yang diturunkan untuk kesejahteraan hidup umat manusia, misalnya dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang ditulis oleh Djuwistyatuti DKK menuliskan bahwa peraturan yang mengandung nilai-nilai hukum islam diantaranya adalah UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang telah diubah menjadi UU No 16 Tahun 2019 tentang perubahan peradilan agama, serta dirubah kembali menjadi UU No 23 tahun 2011 tentang perbankan syariah, contoh diatas adalah nilai-nilai hukum indonesia yang mengandung nilai-nilai hukum islam. Jika mengenal daerah aceh lebih jauh maka kita dapat memahami serta dapat melihat bahwa Hukum islam di aceh menjadi sorotan dunia karena terbitnya peraturan yang mana jika ada yang melakukan zina, LGBT, perjudian atau penjualan alkohol dapat di hukum cambuk, hal tersebut dapat dilihat sejak tahun 2016 pada saat hukum islam diterapkan terdapat sebanyak 399 warga aceh yang dicambuk termasuk didalamnya 39 wanita, hingga pada akhirnya hukum islam aceh menjadi sorotan dunia. Hal tersebut diambil aceh sebagai bentuk bahwa Hukum Islam identik dengan ciri khas atau karakter aceh. Namun karena tingginya penggunaan syariat hukum islam diaceh maka tidak akan terlepas dari yang namanya intoleran terhadap agama lain, misalnya saja ada beberapa kasus yang terjadi terhadap agama lain diantaranya; Pembakaran Gereja GKPPD pada 27 maret 1995 di kecamatan penanggelen, dilsebelumnya  21 maret 1995 dikecamatan Gunung Meriah ada pembakaran gereja GKPPD, 21 juli 1998 di desa suka makmur kecamatan gunung meriah Gereja GKPPD Dibakar kembali, 10 Gereja di kecamatan simpang kanan, gunung meriah, danau paris di tutup pemerintah, pada september 2006 didesa Siompin Gereja Kristen di bakar warga, dan 18 agustus 2015 lalu Gereja GKPPD Kec Suro dibakar. Dari uraian beberapa kasus yang terjadi bisa menerangkan bahwa betapa intolerannya di daerah aceh yang menerapkan hukum islam yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Positif indonesia didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 28E bahwa kebebasan beragama, beribadah menurut agamanya diatur oleh negara dan diberikan jaminan yang pasti. Bagaimana dengan aceh? Dan bagaimana jika seluruh indonesia menerapkan hukum islam secara utuh tanpa adanya hukum adat, hukum positif indonesia? Kita semua bisa faham dan tau kearah mana jawaban dari pertanyaan tersebut.

 

Komentar

Tampilkan

  • mengapa Teori Receptie dikatakan sebagai usaha untuk meredam gerak maju hukum Islam? dan bagaimana sebenarnya hubungan hukum Islam dan hukum adat? berikanlah ungkapan-ungkapan yang menyatakan bahwa Hukum Islam dijadikan sebagai pedoman penerapan hukum di beberapa daerah!
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x