Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes mengungkapkan kejadian tindak pidana tersebut menimpa SU (52) warga Pasir Sakti.
"Peristiwa berawal pada Jum'at (16/9/22) di desa Purworejo Pasir Sakti, pada saat korban Sedang tertidur, tiba-tiba pintu kamar korban diketuk dari luar, lalu korban langsung di todong dengan senjata api dan senjata tajam jenis pedang oleh 3 orang tidak dikenal, dan para pelaku langsung mengikat tangan korban kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.," ujarnya.
Berdasarkan kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.80.000.000, dan langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur.
"Selanjutnya pada hari selasa (11/04/2023) pukul 18.30 Wib team tekab presisi Polres Lampung Timur berhasil melakukan upaya paksa terhadap 1 orang (DPO) Tersebut di wilayah Lampung selatan, dimana sewaktu dilakukan pengembangan terhadap kawan lainya tersangka berusaha melawan petugas dengan cara mendorong dan memukul untuk melarikan diri sehingga di lakukan tindakan tegas terukur dan setelah di lakukan penggeledahan di kamar tersangka didapati 1 pucuk senjata api rakitan Dengan 2 anak peluru aktif Didalam silinder,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan 6 orang kawanya, dimana 5 diantaranya sudah tertangkap terlebih dahulu.
"Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam pasal 365 KUHP dengan Hukuman Maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kapolres (ETN/Lampung).