Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (12/4/23), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah IW (19), YY (15) dan RD (17) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, para tersangka diduga melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan terhadap RZ (14) warga Kecamatan Sekampung Udik, pada Bulan Februari lalu, di Areal Perladangan Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan para tersangka dengan cara menghadang, kemudian menganiaya korban, dan merampas 2 Telepon Genggam, beserta Uang Tunai, dengan nilai kerugian mencapai 3,8 juta rupiah.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Labuhan Maringgai, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka, tanpa perlawanan.
"Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum, di Mapolres Lampung Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya," terang IPTU Johanes EP Sihombing (ETN/Lampung).