MAJALAHKRIPTANTUS.COM--Sidikalang,Dairi Ketika sedang beraksi melakukan Tindak Pidana Pemerasan/Pungli di jalan Dairi kecamatan Sidikalang dan di jalan Trikora kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi pada hari sabtu 1/4/23 Pagi, Tiga Pria dewasa di ciduk sat reskrim Polres Dairi.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui kasat reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba ketika ditanyakan oleh awak media melalui sambungan selulernya.
Adapun Identitas ketiga terduga pelaku tindak pidana pemerasan tersebut adalah :
1. *T H*, Umur 38 tahun.agama Islam, wiraswasta ,alamat Jln. Air bersih desa kalang kec. Sidikalang Kab.Dairi;
2. *Y H*, umur 26 tahun, agama Kristen, wiraswasta alamat Desa barisan hapea kec. Siempat Nempu hulu kab.Dairi;
3. *B S*, umur 43, agama Kristen, wiraswasta, alamat Jl. Ampera Desa Huta rakyat kec. Sidikalang Kab. Dairi.
Kronologi Penangkapan terduga pelaku pemerasan :
- Sebelum dilakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku, telah diperoleh informasi tentang adanya aktivitas pungli/aksi premanisme kepada kenderaan angkutan komoditi di seputaran pekan Sidikalang yang menimbulkan keresahan dan kerugian pada masyarakat pedagang secara khusus para supir mobil angkutan komoditi yang dilakukan oknum anggota Organda dan oknum anggota SPSI, karena berdasarkan informasi yang diterima para pelaku tidak segan-segan melakukan intimidasi bagi yang tidak menuruti kehendak para Pelaku;
- Menindak lanjuti informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 03.00 Wib, Tim Sat Reskrim Polres Dairi dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rismanto Jayanegara Purba dengan membagi personel dalam tim kecil masing-masing dipimpin Kbo Reskrim Iptu Sumitro Manurung, Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumban Toruan, Kanit Tipiter Ipda Fahri Harahap dan Kanit Tipidkor Ipda Parlin Harahap, turun ke Pasar Sidikalang dan melakukan penyisiran untuk melakukan penindakan terhadap Aksi premanisme (pungli).
- Setelah melakukan penyisiran di seputaran pasar dengan cara senyap, pada pukul 04.00 Wib tim yang dipimpin Kanit Resum Ipda Lumban Toruan menemukan seorang laki-laki yang kemudian mengaku bernama *T H* tertangkap tangan meminta Uang kepada para supir mobil yang membawa ataupun mengangkut barang-barang jualan masyarakat yang pada saat itu parkir di Jln. Dairi Kel. Sidikalang Kec. Sidikalang Kab. Dairi sejumlah Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) sesaat setelah menerima uang yang bersangkutan langsung ditangkap personel sat reskrim dan setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan menyatakan sebagai anggota Organda yang melakukan kutipan iuran, sedangkan dilokasi tersebut tidak ditemukan angkutan umum untuk orang, melainkan angkutan barang.
- Hasil wawancara terhadap supir yang dilakukan pengutipan diperoleh informasi bahwa apabila para Supir Mobil Angkutan barang tersebut tidak bersedia memberikan uang kepada *T H*, maka para Supir mobil yang mengangkut barang tersebut berpotensi diancam kekerasan secara verbal dan kekerasan fisik atau kenderaan yang dibawa dimungkinkan akan dirusak, sehingga perbuatan tersebut meresahkan para pengemudi mobil barang yang datang ke pasar Sidikalang;
- Setelah terduga pelaku *T H* ditangkap, selanjutnya di bawa ke Polres Dairi dalam rangka menjalani proses penyidikan, namun sebagian dari tim Sat Reskrim tetap melakukan penyisiran secara senyap di pasar Sidikalang dan pada pukul 08.00 Wib, Tim kembali menemukan 2 (dua) laki-laki masing-masing mengaku bernama *Y H* dan *B S* yang mengaku sebagai anggota SPSI sedang melakukan aksi pungli dengan mengutip uang sejumlah Rp 5.000.- dari supir salah satu mobil L 300 pengangkut barang yang sedang parkir, selanjutnya kedua pelaku pungli dibawa ke Polres Dairi guna menjalani proses Penyidikan selanjutnya.
Barang bukti :
1. 1 (Satu) Buah Blok Kupon dari Organisasi angkutan darat (ORGANDA);
2. 1 (Satu) Lembar Kartu tanda anggota ( KTA ) organda An. *T H*
3. 1 ( satu ) lembar kartu tanda anggota ( KTA ) SPTI KSPSI an. *Y H*
4. Satu lembar uang pecahan Rp. 10.000,- yang disita dari *T H*
5. Uang berbagai pecahan sebesar Rp. 85.000,- yang disita dari *Y H*.
ke tiga pria terduga pelaku tindak pidana pemerasan/ pungli saat ini mendekam di sel RTP Polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Rismanto juga menyampaikan bahwa sebelumnya Sat Reskrim Polres Dairi sudah berulang kali melakukan penindakan terhadap Aksi premanisme di Kab. Dairi, sekaligus menegaskan aksi tersebut akan tetap konsisten dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi di Kab. Dairi, sekaligus memberikan kenyamanan masyarakat dlm menjalankan usahanya.
Selanjutnya Rismanto memberikan himbauan bahwa jangan ada lagi hal yang sama terjadi di Kab. Dairi, untuk mendapatkan rejeki jangan melakukan intimidasi, namun bekerja dan berusahalah dengan cara yang baik, kasihan para pedagang dan supir yang ada di pasar-pasar tradisional itu, keuntungan tidak seberapa di intimidasi pula. Demikian pungkas Rismanto.
sS