Peristiwa kebakaran rumah yang terjadi pada Rabu tanggal 4 januari 2023 tersebut menurut pengakuan pemilik rumah Yani mengatakan, kejadian berawal dari karyawan Nusanet yang memasang kabel optik di dekat rumahnya. Pemasangan kabel optik tersebut menimpa kabel milik PLN yang diduga terjadi gesekan dan menimbulkan percikan api.
"Ada dua rumah yang kebakaran, tapi yang hangus habis terbakar itu rumah saya, awalnya tetangga melihat ada pekerjaan pemasangan kabel Nusanet pada tiang PLN, dalam pemasangan itu mereka menimpah kabel PLN dan disitu terjadi gesekan kabel tersebut sehingga menimbulkan percikan api," ujar Yuli, Senin (10/04/2023).
Yuli menambahkan bahwa pihak Provider Nusanet membantah kabel tersebut milik mereka, mereka mengakui tiang tersebut milik Nusanet, tapi kabelnya bukan milik mereka.
"Mereka mengakui bahwa tiang itu milik Nusanet, namun mereka berdelik mengatakan bahwa kabelnya bukan milik mereka. Kami yakin ini kabel milik Nusanet karena sesaat petugas melakukan penarikan kabel, saat itu juga percikan api muncul, tetangga saya awalnya berteriak karena mencium bau hangus, saat itu juga anehnya petugas pemasangan kabel Nusanet tersebut malah kabur," kata Yuli.
"Kami meminta ke DPRD Kota Bandarlampung untuk menindak tegas perusahaan Nusanet karena telah membahayakan masyarakat dengan adanya peristiwa kebakaran rumah kami, selain itu ada juga seorang warga Kelurahan Gajah Mada yang tersangkut kabel internet tersebut dan sampai saat ini masih di rawat di Rumah Sakit," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Direktur Perusahaan Nusanet, Guruh mengatakan pihaknya telah menyerahkan perkara ini ke pihak kepolisian, ia tidak yakin bahwa akibat kebakaran ini adalah faktor pemasangan kabel optik milik Nusanet.
"Sekarang lagi diproses, jadi tunggu aja hasilnya, kita sudah dipanggil oleh pihak kepolisian jadi kita serahkan saja prosesnya ke pihak kepolisian. Ada dugaan bahwa itu faktor kabel kami, makanya kami serahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukumnya," ucapnya.
Selanjutnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Siddik Efendi mengatakan, DPRD Kota Bandarlampung akan mengecek izin penarikan kabel milik Nusanet tersebut.
"Kami akan ngecek izinnya terlebih dahulu, jika benar penarikan kabel tersebut tidak berizin, kami akan berhentikan pengerjaannya," ucap Siddik.
Diketahui, Pada tanggal 13 September 2022, Pemkot Kota Bandarlampung telah mengeluarkan Himbauan larangan pemasangan kabel dan penanaman tiang optik diseluruh Kota Bandarlampung (Putra/Lampung).