Aesennews.com, Lampung - Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian disertai pemberatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin pada Sabtu (9/04/23) mengatakan, pelaku berinisial TS (34) warga Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
“Peristiwa terjadi pada Selasa (21/03/23) pukul 22.00 Wib terjadi pencurian, pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding rumah kontrakan korban dengan menggunakan tangga kemudian masuk kedalam melalui atap rumah dan mengambil barang milik korban, lalu pelaku keluar melalui pintu dapur rumah, dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp.6.000.000-,” ujarnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Way Jepara, Polsek Way jepara yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Sabtu (8/04/23), Tim Tekab 308 presisi Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur berhasil menangkap diduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit speaker aktif merk advance, 1 buah sapu lantai dan 1 buah kunci mobil Daihatsu Ayla.
“Tersangka beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di mako Polsek way jepara, dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres (red).
Sumber: Humas Polres Lampung Timur