Pemanggilan tersebut, buntut Lurah Beringin Raya M. Nur Arifin yang mengakui ikut menempel stiker bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI dari Partai Nasdem bernama Rahmawati Herdian di rumah warga.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi mengatakan, pemanggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi hingga mendorong bagian Inspektorat dan Bagian Hukum Pemerintah, untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Kami mendorong ASN di bawah Inspektorat Bandar Lampung, agar tidak terlibat aktif dalam kegiatan politik, termasuk juga Linmas, RT, hingga Kepala Lingkungan (Kaling) juga berlaku sama," kata Sidik Efendi saat rapat dengar pendapat di Ruang Komisi I DPRD Bandar Lampung.
Dengan pemanggilan tersebut, hal itu tentunya menjadi pelajaran untuk 126 kelurahan lainnya, agar ASN bisa bersikap netral menjaga sesuai undang-undang Nomor 5 tahun 2014.
"Kami harap bisa terjaga kondusifitas, makanya ASN dalam hal ini lurah dan camat bisa bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), jangan terlibat aktif dalam kegiatan bakal calon," ujar Sidik Efendi.
Disinggung terkait dorongan sanksi yang diberikan ke ASN pelanggar netralitas, khususnya terhadap Lurah Beringin Raya, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini belum bisa melihatnya.
Sebab menurutnya, hal itu masih berkaitan dengan etik dan norma-norma menggunakan seragam, karena Rahmawati Herdian meskipun sebagai Ketua Karang Taruna Bandar Lampung, namun ia jadi salah satu bakal calon (Putra/Lampung).