Oknum TPK Desa Purworejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak berinisial TN diduga meminta sejumlah fee kepada Toko bangunan (TB) yang ada di Desa Purworejo sebesar 5 %
Saat di hubungi melalui WhatsApp pemilik Toko bangunan (Fatih)mengatakan," ya benar sekali adanya permintaan fee sebesar 5 % saya sebenarnya sangat keberatan dengan permintaan tersebut saya menjual bahan bangunan standard kalau di mintai fee sebesar itu memang sangat berat. Menurut Fatih pemilik TB Sinar Fatih.(18/8/23).
Menurut Ketua LBH Sidorejo law Budi Purnomo SH saat ditemui di kantornya pada Jumat 18 Agustus 2023 mengatakan, apapun namanya kalau ada oknum perangkat Desa yang meminta fee proyek Desa itu tidak dibenarkan.
"Tambahnya," itu bisa dikatakan pemeriksaan karena dengan sengaja atau langsung meminta kepada pemilik TB sejumlah Fee Proyek Desa.
Seharusnya sebagai perangkat Desa menjadi contoh bagi warga/ masyarakat demi kemajuan Desa jangan ada korupsi.imbuhnya.
"Sebagai pelaksana menjalankan tugas meminta fee sangat disayangkan. Menurut ketua LBH Sidorejo law Budi Purnomo SH.
Persoalan ini akan di Adukan Ke pihak penegak hukum oleh masyarakat Desa Purworejo sendiri menurut narasumber SM saat di temui di sebuah kafe di Semarang. 19-08-2023(Hd-Ad)