-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Menjadi Sorotan Publik 5 Terdakwa Kasus Yayasan Sunan Kalijaga Beralih Jadi Tahanan Kota

AESENNEWSJAWATENGAH
Wednesday, September 13, 2023, 5:39:00 PM WIB Last Updated 2023-09-13T10:39:22Z
AESENNEWS.COM - DEMAK - Beberapa waktu ini ramai jadi perbincangan masyarakat luas khususnya di Kabupaten Demak Jawa Tengah terkait permasalahan yang menimpa Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu yang didirikan oleh Raden Rachmad hingga berakhir mantan ketua umum Yayasan tersebut agus Supriyanto dan empat orang lainnya yaitu Mike Santana, Purwo Adhi Nugroho, Arso Budiyatno dan Wahyu sugiantoro menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Demak.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Agus Supriyanto melakukan dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KHUPidana jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana.

Sedangkan Mike Santana dan Purwo Adhi Nugroho didakwa oleh jaksa Penuntut umum dengan Pasal 266 ayat (1) ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana serta Arso Budiyatno dan Wahyu sugiantoro didakwa oleh jaksa Penuntut umum dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHPida. 

Kelima terdakwa tersebut semula telah ditahan di rumah tahanan Demak oleh Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi sejak tanggal 24 Agustus 2023 kemudian dialihkan oleh majlis hakim yang mengadili perkara para terdawa menjadi tahanan kota.

Pengalihan tahanan para terdakwa tersebut saat ini sedang disorot oleh Masyarakat, pasalnya pengalihan tersebut berdasar uang jaminan Rp 500 juta, serta adanya salah satu pejabat Pemda Kabupaten Demak yang diduga sebagai penjamin.

Ketua Umum GEMPHITAK, Imam Sandholi, SH saat ditemui awak media untuk dimintai pendapatnya perihal terkait adanya isu pejabat dari Pemkab Demak yang ikut sebagai penjamin pengalihan tahanan kelima terdakwa sampai dengan uang jaminan senilai Rp 500 juta yang digunakan sebagai jaminan untuk lima orang terdakwa menyampaikan bahwa terkait hal tersebut ia beserta dengan timnya sudah melakukan Investigasi untuk mencari kebenaran isu tersebut dan meminta keterangan kepada Obaja David J.H Sitorus, S.H selaku Humas Pengadilan Negeri Demak yang juga merupakan Majelis Hakim yang memeriksa dan atau mengadili perkara saudara terdakwa. 

Akan tetapi, menurut Imam, Obaja tidak bisa memberikan keterangan alasan yang jelas dalam kapasitas apa seorang pejabat ikut serta menjadi penjamin terdakwa.

"Terkait adanya Pejabat pemkab Demak yang ikut sebagai penjamin pengalihan tahanan salah satu terdakwa sesuai informasi yang saya peroleh adalah Eko Priggolaksito seorang Kepala Dinas Sosial Kabupaten Demak yang juga menjabat sebagai PLT Asisten satu Pemkab Demak dan kami sudah berusaha mencoba mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut akan tetapi yang bersangkutan belum bisa ditemui tanpa alasan yang jelas," ucap Imam, Rabu (13/9/2023).

Imam memaparkan, mengenai isu pengalihan tahanan para terdakwa dan uang jaminan untuk lima orang terdakwa senilai Rp 500 juta itu benar adanya. Akan tetapi hingga saat ini yang membuatnya heran adalah apa sih yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan para terdakwa yang semula ditahan di rutan oleh Jaksa Penuntut Umum menjadi tahanan kota.

"Padahal dari hasil investigasi kami, beberapa terdakwa masih dalam keadaan sehat dan saling ngobrol saat saya liat di kantin Pengadilan Negeri Demak dan beberapa terdakwa bukanlah satu-satunyan tulang punggung keluarga," terang Imam.

Bahkan, terdakwa Agus supriyanto, lanjut Imam, istrinya adalah seorang ASN di Kecamatan Wonosalam yang menjabat sebagai Kasubag Program, hal ini sesuai keterangan dari salah satu pegawai ASN Kecamatan Wonosalam.

Kemudian terdakwa Arso Budiyatno Istrinya juga bekerja di PERUSDA Kabupaten Demak PT. DEMAK ANEKA WIRA USAHA (ANWUSA) bagian Administrasi, hal ini sesuai keterangan dari saudara Patno selaku pegawai di perusahan milik daerah tersebut. Terdakwa Purwo Adhi Nugroho istrinya juga bekerja di PERUMDA Air minum Kabupaten Demak yang menduduki jabatan sebagai staf di perusahaan daerah tersebut.

Imam mengungkapkan, pengalihan penahanan para terdakwa dari tahanan rutan menjadi kota memang itu hak majelis hakim, hal itu sebagaimana telah jelas diatur KUHAP kita di dalam ketentuan pasal 23 KUHAP dijelaskan bahwa penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang mengalihkan jenis penahanan yang satu kejenis penahanan yang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 22.

Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik atau penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang berwenang.

Menurutnya, mengenai uang jaminan pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota itu juga telah diatur secara jelas di dalam ketentuan Pasal 35 dan pasal 36 peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa uang jaminan itu diperbolehkan, akan tetapi majelis hakim juga jangan asal ngawur mengabulkan permohonan terdakwa meskipun terdakwa memberikan uang jaminan akan tetapi majelis hakim juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lain.

"Apa alasan terdakwa mengajukan permohonan pengalihan penahanan, misalnya terdakwa sedang sakit parah atau mempunyai penyakit menular yang membahayakan tahanan lain sehingga harus dirawat oleh dokter khusus karena tidak mungkin dapat dirawat di rutan, kalau misal menjadi tulang punggung harus disertakan surat keterangan kerja dari para terdakwa dan dibuktikan laporan SPT Tahunan Para terdakwa. Kenyataan ini hasil investigasi kami, para terdakwa bukan tulang punggung keluarga, istrinya pada kerja," kata Imam.

Sementara itu, Arif Faisol, SH selaku praktisi hukum yang juga ketua DPC IKADIN DEMAK saat ditemui awak media memberikan pendapat terkait pengalihan tahanan para terdakwa mengatakan, dengan adanya uang jaminan 500 juta untuk 5 terdakwa, pengalihan dari tahanan rutan (rumah tahanan) menjadi tahanan kota seakan-akan keadilan diperuntukkan untuk orang yang punya uang.

"Ini sangat menciderai rasa keadilan bagi masyarakat. Sebenarnya ada apa di balik ini semua," ucapnya.

Humas Pengadilan Negeri Demak, Obaja DJ.H Sitorus, S.H saat dikonfirmasi awak media di kantornya beberapa hari yang lalu membenarkan adanya kelima orang tersebut yang saat ini menjadi tahanan kota.

“Pada tanggal 24 Agustus para terdakwa dialihkan menjadi tahanan kota dari tahanan rutan di Demak. Soal jaminan itu bisa diambil oleh pihak keluarga masing-masing, kalau tidak diambil itu menjadi milik Negara,” ucapnya.(Hd-Red).
Komentar

Tampilkan

  • Menjadi Sorotan Publik 5 Terdakwa Kasus Yayasan Sunan Kalijaga Beralih Jadi Tahanan Kota
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x