-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Diduga Edarkan Narkoba, Seorang Pria Terpaksa Diringkus Polisi

Aesennews Lampung
Tuesday, October 10, 2023, 11:08:00 AM WIB Last Updated 2023-10-10T04:11:41Z

AESENNEWS.COM, Lampung - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Polda Lampung Meringkus Tersangka EN (47) warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan Kab Lamteng pada Jumat (06/10/2023).


Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.M Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan Tersangka EN Berhasil diamankan saat sedang berdiri di depan Kontrakanya," kata Kasat Narkoba, Senin (9/10/2023)


Dirinya menjelaskan, upaya penangkapan dilakukan sekira pukul 22.00 wib.


Sebelum penangkapan, polisi melacak keberadaan tersangka. Saat itu, tersangka diketahui sedang berada di kontrakan kenaya jalan polri kampung Bandar Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lamteng.


Saat personel meluncur ke lokasi, tersangka sedang berdiri di depan Kontrakan. "Personel kemudian melakukan pengeledahan dan introgasi tersangka di lokasi," ujarnya.


Selanjutnya, sambung kasat, dilakukan pengembangan dengan pemeriksaan ke rumah tersangka.


Atas pengembangan itu, ditemukan barang bukti 3 (tiga) Bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat beserta bungkus 0,39 gram. 4 (empat) bundle plastik klip bening ukuran kecil, 2 (dua)bundle plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) Buah timbangan digital, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 ( Satu ) unit sepeda motor honda beat warna hitam.


"Semua barang bukti ditemukan di dalam dapur kontrakan milik tersangka," ujarnya. "Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," imbuh kasat.


Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.


Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah Lampung Tengah.


Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan atau hukuman mati," tandasnya (red).

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Edarkan Narkoba, Seorang Pria Terpaksa Diringkus Polisi
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x