AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Dari keluhan para pekerja hal upah yang dipekerjakan oleh PT Karinda Jakarta yang dari awal kesepakatan dengan warga / para pekerja telah memiliki kewajiban pembayaran gaji kepada karyawannya yang telah sepuluh bulan lamanya dan di duga tak dibayarkan oleh oknum kepercayaan An.
Aan salah satu kepercayaan PT.Karinda Jakarta.
Dari beberapa keluhan dan vidio pernyataan warga "
Satam selaku pekerja yang di perintahkan oleh Aan oknum PT.Karinda mengungkapkan, saya di percaya oleh pak Aan untuk membuat Vila dan menanam pohon pisang dengan jenis pisang kepok yang berjumlah 1000 batang pohon pisang kepok yang di tanam tepat nya di Kp. Karya nyata/kp Karoyek Desa Perdana Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Ungkapnya kepada awak media Saat di Konfirmasi Rabu,11/10/2023
Lanjut Satam, Ada 8 orang pekerja di Cibungur 2 orang dan di sini 6 orang masing masing di janjikan bayaran 8500 Ribu Rupiah perbatang dan untuk Bikin villa di gaji 150 Ribu Rupiah/hari namun sisa pembayaran tinggal ±1,5 juta kira kira 15 hari lagi yg belum di bayar untuk pembangunan villa dan untuk pekerja penanam pohon pisang kepok ada 6 orang masing masing
Baru dikasih 1 juta sebagai kasbon masih memeiliki hutang kurang lebih 20.000.000 juta Rupiah. jelasnya
Tidak hanya itu Aan selaku kepercayaan PT.Karinda Jakarta memiliki hutang kepada masyarakat Kp. Karoyek Desa Perdana Sebesar 1.600.000 Satu juta Enam Ratus Ribu Rupiah hutang dia bekas makan di warung tetangga pak satam dan membeli kelapa masyarakat serta tanah pun belum dilunasi sebesar ±5 juta dan menyuruh seseorang untuk mengurus kebon dan villa nanti di kasih 50 Ribu Rupiah perhari untuk uang makan dan kenyataan nya tidak di bayar sebesar±1,2 juta sementara itu di Kp.Kelepu juga belum di bayar sebanyak 800 batang pohon pisang kepok itupun sudah 1 tahun belum di bayar upah buruhnya. lebih jelasnya
Satam menjelaskan ucap Aan ini perintah Bos nya atas nama Sukardi Pemilik PT Karinda Jakarta juga.
Kami Msyarakat Kp Kelepuh.Kp. Karoyek Desa Perdana Kecamatan Sukaresmi Berharap kepada pihak perusahaan PT. Karinda Jakarta untuk segera lunasi tunggakan yang harus di bayarkan kepada para pekerja buruh dan masyarakat Desa Perdana karna itu hak kewajiban yang harus di tanggung jawab jika tidak kami masyarakat kampung karoyek dan kampung kelepuh akan melaporkan ini kepada pihak yang berwajib. jelas satam dengan nada marah
Andri selaku Aktivis Panimbang menambahkan perilaku yang di lakukan oleh oknum Yang bernama Aan PT. Karinda Jakarta yang memiliki cabang pom bensin sidakmukti, dan pemilik kebun pohon pisang di kampung kelepuh dan kampung karoyek ini sudah melanggar hukum Undang-Undang No. No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Perusahaan yang terlambat membayarkan gaji karyawannya dikenakan sanksi berupa:
1). Denda mulai dari 1%, 5% hingga 6% sesuai dengan ketentuan yang sudah dijelaskan diatas, selain itu, *perusahaan juga bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dalam Pasal 186 ayat 1 dan 2 UU no 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan* yaitu :
“Barang siapa yang melanggar ketentuan yang dimaksudkan dalam Pasal 35 ayat 2 dan 3, Pasal 93 ayat 2, Pasal 137 dan pasal 138 ayat 1 maka akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun dan atau denda minimal sepuluh juta dan maksimal empat ratus juta”
Perlu dicatat bahwa walaupun sanksi tersebut sudah diterapkan pada Perusahaan, tidak menghapus atau menghilangkan kewajiban Perusahaan untuk tetap harus membayarkan gaji pada karyawan yang terlambat dan atau tertunda dan atau yang ditunda oleh Perusahaan. pungkasnya Andri.
Dalam hal ini awak media mendapat hak jawabnya beliau mengatakan melalui Has App nya" Tolong kalau membuat laporan di cek kebenaran nya ,Kang " siapa dan temukan dengan saya yang bersangkutan tegasnya Aan.
Reporter : Ab- Tim