-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Menjadi TO Polisi, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Meringkus Seorang Pemuda Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Aesennews Lampung
Saturday, October 14, 2023, 7:48:00 AM WIB Last Updated 2023-10-14T00:54:43Z

AESENNEWS.COM, Lampung - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Polda Lampung Meringkus Tersangka ES (41) warga Kelurahan Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (11/10/2023).


Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.M Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan Tersangka ES Berhasil diamankan saat sedang berada di Losmen Kurnia Kampung Setia Bankti Kabupaten Lampung Tengah," kata Kasat Narkoba, Kamis (12/10/2023).


Dirinya menjelaskan, upaya penangkapan dilakukan sekira pukul 01.00 wib. 


Sebelum penangkapan, polisi melacak keberadaan tersangka. Saat itu, tersangka diketahui sedang berada di Losmen kurnia kampung Setia Bakti Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah.


Saat personel meluncur ke lokasi, tersangka sedang  tiduran di Kasur. "Personel kemudian melakukan pengeledahan dan introgasi tersangka di lokasi," ujarnya.


Selanjutnya, sambung kasat, dilakukan pengembangan dengan pemeriksaan di tempat Tidur Kamar Losmen tersangka.


Atas pengembangan itu, ditemukan barang bukti -1 (satu) bungkus plastik klip bening sisa pakai di duga narkotika jenis sabu -1 (satu) Buah korek api gas -1 (satu) buah sumbu api terbuat dari alumunium foil yang di temukan di atas kasur -1 (satu) buah alat Hisap sabu/bong dan 1(Satu) buah pipa kaca/Pirek ditemukan di dalam kamar mandi.


"Semua barang bukti ditemukan di dalam kamar dan kamar mandi losmen," ujarnya. "Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," imbuh kasat.


Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.


Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan atau hukuman mati," tandasnya (red).

Komentar

Tampilkan

  • Menjadi TO Polisi, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Meringkus Seorang Pemuda Pengguna Narkotika Jenis Sabu
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x