-->

iklan tengah artikel

no-style

pungutan pajak harus dilakukan dengan Undang-undang, sehingga ada istilah yang menyatakan bahwa “taxation without representation is robbery” dan “No taxation without representation”

AESENNEWS.COM
Tuesday, October 3, 2023, 12:13:00 PM WIB Last Updated 2023-10-03T05:13:21Z

AESENNEWS.COM - Pernyataan "taxation without representation is robbery" dan "No taxation without representation" mencerminkan prinsip bahwa pungutan pajak seharusnya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan rakyat melalui wakil-wakil yang mereka pilih.


Pada masa sebelum terbitnya Magna Carta tahun 1215 di Inggris, masyarakat menolak membayar pajak kepada Raja karena mereka tidak memiliki suara atau representasi dalam proses pembuatan keputusan terkait pajak. Magna Carta sendiri menegaskan bahwa pungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang yang disahkan oleh parlemen atau dewan perwakilan rakyat.

Pada abad ke-18, ketika koloni Amerika Serikat berada di bawah kekuasaan Inggris, terjadi ketegangan karena para kolonis tidak memiliki wakil dalam parlemen Inggris yang dapat membela kepentingan mereka terkait pajak. Inilah latar belakang dari slogan "No taxation without representation". Ketika pemungutan pajak dilakukan tanpa persetujuan wakil-wakil rakyat, dianggap sebagai perampokan karena hal tersebut melanggar prinsip dasar keterwakilan.

Sumber-sumber referensi yang mendukung analisis ini termasuk sejarah hukum pajak Inggris dan Amerika Serikat, serta teks-teks resmi seperti Magna Carta dan dokumen sejarah terkait.


Pernyataan "No taxation without representation" dan "taxation without representation is robbery" tidak merujuk pada pasal tertentu dalam hukum tertentu, tetapi mencerminkan prinsip dasar tentang legitimasi pemungutan pajak.

Namun, jika ingin mengaitkan prinsip ini dengan dokumen hukum, maka Magna Carta tahun 1215 dapat dijadikan rujukan. Magna Carta menetapkan bahwa pungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang yang disahkan oleh parlemen atau dewan perwakilan rakyat, sehingga memberikan legitimasi bagi pemungutan pajak. Hal ini secara tidak langsung mendukung prinsip bahwa pajak harus diimpos dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.

Selain itu, dalam konteks Amerika Serikat, prinsip "No taxation without representation" mempengaruhi pembentukan Undang-Undang Dasar Amerika Serikat (Constitution) dan pembentukan Kongres. Artikel I, Bagian 7 dari Konstitusi AS memberikan kewenangan kepada Kongres untuk memulai undang-undang pajak. Artinya, kewenangan untuk memungut pajak ada di tangan wakil-wakil rakyat yang terpilih.

Namun, penting untuk diingat bahwa pernyataan ini lebih bersifat filosofis dan politis daripada merujuk pada pasal atau artikel hukum yang konkret. Hal ini mencerminkan prinsip dasar tentang hak rakyat untuk terlibat dalam proses pembuatan keputusan pajak yang mempengaruhi kehidupan mereka.
Komentar

Tampilkan

  • pungutan pajak harus dilakukan dengan Undang-undang, sehingga ada istilah yang menyatakan bahwa “taxation without representation is robbery” dan “No taxation without representation”
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x