-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Bagaimana pendapat anda terkait dengan permasalahan ini dan bagaimana sangsi terhadap pengalihan benda yang dijadikan objek fidusia menurut Pasal 35 UUJF ?

AESENNEWS.COM
Wednesday, May 1, 2024, 8:01:00 PM WIB Last Updated 2024-05-01T13:01:41Z

AESENNEWS.COM - Situasi yang dihadapi oleh Betrand tampaknya menimbulkan beberapa masalah keuangan yang kompleks. Di satu sisi, ia mengalami PHK dari pekerjaannya, yang berarti penghasilannya terganggu, sementara di sisi lain, ia memiliki kewajiban untuk membayar kredit sepeda motor kepada PT. Adira Finance.

Dalam hal pengalihan benda yang dijadikan objek fidusia (sepeda motor) tanpa izin dari kreditur (Adira Finance), tindakan tersebut mungkin melanggar ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Pasal ini mengatur bahwa pengalihan benda yang dijadikan objek fidusia tanpa izin dari kreditur merupakan perbuatan melawan hukum.

Dampak dari pelanggaran tersebut dapat meliputi:

  1. Pemulihan Benda: Adira Finance berpotensi memiliki hak untuk menuntut pemulihan sepeda motor yang dijadikan objek fidusia tanpa izin dari Betrand atau temannya.

  2. Ganti Rugi: Betrand atau temannya yang membeli sepeda motor tersebut tanpa izin dari Adira Finance mungkin dapat dikenai tuntutan ganti rugi oleh Adira Finance atas kerugian yang ditimbulkan oleh pengalihan ilegal tersebut.

  3. Pertanggungjawaban Hutang: Betrand tetap bertanggung jawab atas pembayaran sisa hutang kepada Adira Finance, meskipun sepeda motor telah dijual. Ini karena Betrand masih terikat kontrak kredit yang harus dipenuhinya.

  4. Sanksi Hukum: Pelanggaran terhadap Pasal 35 UUJF dapat mengakibatkan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti denda atau tindakan hukum lainnya yang dapat diambil oleh pihak berwenang.

Dalam situasi seperti ini, penting bagi Betrand untuk segera mencari solusi yang paling baik, mungkin dengan berkomunikasi langsung dengan Adira Finance untuk mencari solusi penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Menghindari tindakan yang melanggar hukum adalah hal yang sangat penting, sementara menyelesaikan kewajiban keuangan dengan cara yang bertanggung jawab adalah langkah yang bijaksana.

Komentar

Tampilkan

  • Bagaimana pendapat anda terkait dengan permasalahan ini dan bagaimana sangsi terhadap pengalihan benda yang dijadikan objek fidusia menurut Pasal 35 UUJF ?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x