AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Asal usul tanah dan jual beli yang akan pindah kepemilikan suatu obyek tanah dari hasil jual beli harus nya mengikuti dasar asal tanah dan bukan di buat asal seperti yang terjadi di wilayah Desa Pasirsedang- Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Kronologis asal usul jual beli ini terjadi pada tahun 2021 dengan AJB No 613/2021 yang di tandatangani oleh camat picung ( Pensiun ) No SK 162/SK-36.10/XII/2018 ,yang di angkat dan di tunjuk sebagai pejabat pembuat Akte Tanah yang selanjutnya disebut PPAT yang di maksud dalam pasal 7 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah - Kecamatan Picung dan selaku penjual An.Lamin alamat Tangerang ke H.Jaja Suharja ,Spd.M.M Alamat Kp.Cililitan -Picung.
Dalam hal itu dijelaskan oleh kuasa dari pembeli (H.Jaja ) Yaitu ,Abdul Rosid ) dengan terbitnya surat Akte Jual Beli ini tidak sesuai dengan data awal yang seharusnya
keberadaan obyek tanah tersebut di Persil ,101 di Blok Ciririgi dengan no Sppt 36.01.080.007.0163.0. luas +- 4.170 M2 ini ternyata tidak sesuai dari data awal bahkan tanah nyapun selama 17 tahun tidak dapat dimiliki bahkan hasil nya pun tidak ada karena masih di garap orang lain jelasnya .
Maka dengan kejadian ini kami bersama sebagai pemilik yang Syah" merasa dirugikan dan berharap pihak pemdes (Sekdes) pasirsedang dan pihak kecamatan picung yang terkait agar memberikan kejelasan tanah nya hasil jual beli ke hak yang sekarang ( H.Jaja Suharja .Spd.M.M.)
Dan selain itu pun akte AJB nya pun mohon di perbaiki sesuai data awal yang ada bukan asal membuat yang tanpa dasar alias asal tegasnya , Abdul Rosid "
Dari persoalan ini awak media upaya untuk konfirmasi menemui Kades dan Sekdes pasirsedang - Picung, namun tidak dapat ditemui dikantor desa maupun di rumahnya bahkan di hubunginya pun lewat tlp seluler serta Whas Upp nya tidak ada respon dan jawabannya. sehingga kita publikan lewat media agar pihak pemdes terkait ada muncul hak jawabnya yang akan kami tayangkan dalam berita selanjutnya.
Reporter : Ruri AS- Tim