AESENNEWS.COM, PANDEGLANG, Anggota Muda Siliwangi (AMS) Keprihatinan mendalam kami sampaikan atas meninggalnya seorang tahanan di Rutan kelas II Pandeglang bernama Sarip Hidayat, tahan merupakan limpahan dari Polsek cimanggu, meninggal malam Rabu sekitar pukul 11.30 malam.
Atas peristiwa ini,
Apapun dalih dan argumentasinya kelalaian pihak rutan yang tidak mampu mengawasi dan
menjaga keselamatan warga binaan yang berada dibawah kewenangannya,tidaklah dapat dibenarkan
Sebagaimana UU nomor 22 tahun 2022, peraturan kemenkumham RI nomor 33 serta aturan lain yang mengatur tentang itu tegasnya,Oji Fachruroji"
Untuk itu Angkatan Muda Siliwangi kab Pandeglang menekankan:
1. Mendesak kepala Kanwil Kemenkumham Banten untuk memecat dan mencopot kepala rutan, KPR serta pihak' yang lalai dalam melaksanakan tugasnya di rutan pandeglanglang
2.melaksanan investigasi mendalam atas peristiwa ini, sehingga misteri dibalik kematian warga tahanan dapat terungkap , baik dugaan pungli atas warga lapas atau adanya tradisi gelap hukum alam yang ada didalamnya
3. Mendesak kanwil Banten untuk dapat menyampaikan klarifikasi transparan kepada publik atas sebab akibat dibalik kematian saudara sarip
Semoga kedepan tdk terulang kembali sejarah kelam dibalik rumah tahan, jangan ada hukum dibalik hukum tutupnya ,Oji Fachruroji"
Reporter ,Ruri AS- Tim