ARSENNEWS.COM , PANDEGLANG -Pelaksanaan galian tanah guna pemerataan tanah yang ada di wilayah Kecamatan Cisata menuai tanda tanya diberbagai pihak, bahkan instansi terkait yang ada di sekitar. Galian yang sudah berlangsung diduga tidak berijin dari pemerintahan Desa, apalagi dari dinas terkait yang ada di wilayah Kecamatan Cisata. Pemerataan tanah tersebut yang berlokasi di Kp.Sindanghayu Desa Pasireurih Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.Jumat (06-09-2024)
Waktu pihak media turun ke lokasi untuk konfirmasi pihak pelaksana ,kebetulan sedang libur. Hanya ada warga sekitar yang enggan disebutkan namanya memberikan nomer telepon seluser ,dan memberikan sedikit keterangan bahwa pemerataan tanah itu untuk membuat perumahan.
"Kalau tidak salah pekerjaan galian pemerataan tanah ini untuk membuat perumahan pak, tapi untuk lebih jelasnya hubungi nomer yang saya kasih tadi" .Ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya
Awak media mencoba menghubungi nomer tersebut dan ada jawaban, Bapak kondor namanya sebagai orang kepercayaan yang mempunyai laihan (Haji Dadan), dan mengatakan bahwa galian tersebut untuk kaplingan dan bukan untuk perumahan, dari itu tidak perlu ijin dari muspika yang ada di wilayah setempat hanya cukup ijin dari BPN dan Tataruang yang sudah beres ditempuh.
"Sesuai arahan dan obrolan dengan Pak Camat kalau jual tanah kavlingan bukan buat perumahan tidak ijin Camat juga tidak apa-apa, yang penting ada ijin dari BPN dan Tataruang. Ijjn dari BPN dan Tataruang sudah beres sementara tidak ada kendala, surat tersebut hanya saya lihat dan baca saja, jika ingin bertemu dengannya nanti hari selasa Haji Dadan turun ke lokasi, karena suratnya dipegang oleh Pak Haji, jelas Kondor .
Reporter : AB.TIM