-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

LSM BARAK Indonesia Akan Layangkan Surat ke BPH Migas, Terkait Duggan Petugas SPBU 34-16609 Bekerja Sama denga Mafia BBM Bersubsidi

Saturday, October 12, 2024, 8:10:00 PM WIB Last Updated 2024-10-12T13:10:48Z
AESENNNEWS.COM, BOGOR- LSM BARAK Indonesia menanggapi adanya pemberitaan tempo lalu yang sudah viral di beberapa media online tentang SPBU 34-16609 di Jalan Raya Cigudeg, Kalong I, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diduga menejemen SPBU ada persekolahan dengan Mafia BBM bersubsidi untuk kuras pertalite.

Dengan adanya pemberitaan tersebut, Awak Media konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk menindak tegas para mafia penguras BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU 34-16609.

Namun sangat di sayangkan, Kepolisian setempat tidak merespon atau pun membalas konfirmasi Awak Media. Padahal sangat jelas para oknum mafia BBM subsidi itu melakukan pelanggaran Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) dengan berbagai macam cara seperti mengisi berulang-ulang kali dengan motor thunder atau pun kendaraan lainya yang sudah di modifikasi agar dapat menampung pertalite lebih banyak. Sabtu 12/10/2024.

Oleh karena itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat (BARAK) Indonesia melalui Zulfa Rahmania, ketua Markas Cabang (MARCAB) Kabupaten Bogor, sangat menyayangkan diamnya APH setempat tanpa ada tindakan untuk menangkap para oknum mafia BBM subsidi.

"Saya Ketua LSM Barak Indonesia Marcab Kabupaten Bogor, meminta APH segera menindaklanjuti permasalahan tersebut, jangan tutup mata, sangat jelas terlihat melakukan pelanggaran ketentuan UU Migas para oknum mafia BBM subsidi," beber Zulfa Rahmania.

Bila memang petugas SPBU ada keterlibatan yang tidak sesuai regulasi dan bermain dengan para oknum mafia BBM bersubsidi maka ia akan melaporkan dan layangkan surat ke BPH migas, Ombudsman sesuai dengan Pasal 35 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

"Kami akan melayangka surat ke BPH migas, Ombudsman dan DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Karena sangat jelas merugikan Negara dan masyarakat, menjadikannya tidak tepat sasaran program dari pemerintah. Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021, pasal 55 bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah)," tegas ketua LSM BARAK Indonesia Marcab Kabupaten Bogor.

Reporter : Sahril dan team
Komentar

Tampilkan

  • LSM BARAK Indonesia Akan Layangkan Surat ke BPH Migas, Terkait Duggan Petugas SPBU 34-16609 Bekerja Sama denga Mafia BBM Bersubsidi
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x