-->

Iklan

Iklan
Iklan

no-style

Pemdes Sodong Laksanakan Retorative Justice Tentang Kesadaran Hukum TA-2025

Thursday, April 24, 2025, 10:25:00 AM WIB Last Updated 2025-04-24T03:25:28Z
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- Pemerintahan desa sodong laksanakan ,Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum ( Restorative Justice) di Lingkungan desa Sodong Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten ,TA-2025. Kamis (24-04-2025)

Acara dilaksanakan di aula kantor desa sodong dihadiri oleh pihak Kejaksaan dari Polres dari Kesbangpol,Dari Kecamatan juga Kades,Prades dan warga masyarakat. 

Dalam acara dikatakan kades Sodong H.Rizki "Alhamdulilah pada hari ini kita dapat hadir bersama-sama di acara sosialisasi dan penyuluhan hukum (Reorastis Justice) di wilayah lingkungan desa Sodong -Saketi, yang mana agar kita semua dapat memahami tentang hukum baik yang menyangkut pidana maupun perdata ucapnya.

Dan meminta kepada aparatur desa agar dapat memberikan pengertian pada warga masyarakat seandainya ada yang terkait ke rana hukum agar supaya di musyawarahkan dulu  sebelum ditindak lanjuti ke pihak hukum pesanya,H.Rizki "

Dan selanjutnya begitupun sambutan dari pihak  kejaksaan,Rijal  "dalam acara sosialisasi ini adalah kegiatan berkelanjutan Tetang restorative justice untuk keterkaitan pemulihan keadaan  tentang pengertian  hukum dalam masyarakat.

Dan diharapkan kegiatan ini untuk apa kalau hal ini dilaksanakan tanpa dukungan dan kesadaran warga masyarakatnya sendiri tentang menghindari dan mematuhi tentang hukum ucapnya.

Begitupun yang dikatakan oleh polres padeglang,dimna sosialisasi ini dilaksanakan tiap tahun dimana selain tertib administrasi saja tapi kita harus hindari hal -hal kearah pidana seperti dalam pengelolaan dana desa tuturnya.

Seperti ada hal pengaduan tentang pembangunan desa yang tidak sesuai dengan yang direncanakan dan hal itu yang harus di hindari karena penggunaan dana desa itu berasal dari keuangan negara  tutupnya.

Paparan terakhir  dari Kesbangpol,Janhuri ' menambahkan ,hal materi sosialisasi hukum ini jadi hal pelaporan serta peng  administrasi dalam  penggunaan dana desa harus lebih baik untuk  pelaporan nya maupun di dalam pengunaan dana desa dalam  perkembangan pembangunan desa tutupnya.

Reporter : Ab- Imanudin
Komentar

Tampilkan

  • Pemdes Sodong Laksanakan Retorative Justice Tentang Kesadaran Hukum TA-2025
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x