AESENNEWS.COM, Jakarta – Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) Indonesia menyampaikan keprihatinan dan kecaman atas insiden kekerasan yang terjadi dalam kegiatan retret umat Kristiani di sebuah villa di kawasan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pewarna menilai tindakan intoleransi tersebut mencederai semangat kebhinekaan dan menuntut pemerintah bertindak tegas menjamin kebebasan beragama.
“Kami menyayangkan peristiwa perusakan yang terjadi. Dari video yang beredar luas, terlihat jelas adanya tindakan massa yang mendatangi dan merusak tempat kegiatan retret. Pernyataan dari pihak Kesbangpol dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi bahwa persoalan ini telah diselesaikan secara damai, tidak serta-merta menghapus fakta bahwa kekerasan telah terjadi,” ujar Ketua Umum Pewarna Indonesia, Yusuf Mujiono, didampingi Sekretaris Jenderal Ronald Stevly Onibala, di Jakarta.
Yusuf menyoroti pentingnya komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terhadap penegakan nilai-nilai Pancasila dan perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita – visi dan misi menuju Indonesia Emas 2045.
“Butir pertama Asta Cita menekankan penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM. Sementara butir kedelapan menekankan pentingnya harmoni lingkungan, budaya, dan toleransi beragama. Jika kedua poin ini menjadi fondasi pemerintahan, mengapa kekerasan atas dasar agama masih saja terjadi?” tegas Yusuf.
Pewarna Indonesia mendorong seluruh komunitas Kristiani, termasuk gereja, sekolah, organisasi, dan lembaga keagamaan, untuk tidak gentar dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti ibadah, doa bersama, maupun retret, termasuk di tempat-tempat nonpermanen seperti rumah atau villa.
“Kegiatan ibadah di rumah atau villa tidak berbeda dengan pengajian, yasinan, atau tahlilan. Untuk kegiatan besar memang sebaiknya mengajukan izin keramaian, tetapi bukan berarti setiap kegiatan keagamaan harus dibatasi atau dihalangi,” jelas Yusuf.
Selain itu, Pewarna mendesak Menteri Agama Nasaruddin Umar agar lebih tegas dalam menjalankan program moderasi beragama yang inklusif dan melindungi semua umat beragama dari tindakan diskriminatif.
Tak lupa, Pewarna juga mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memastikan aparat penegak hukum benar-benar mengayomi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, sesuai amanat Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan beribadah.
“Kasus Cidahu tidak boleh dibiarkan berulang. Bila dibiarkan, kekerasan semacam ini dapat memicu reaksi di daerah lain dan mengancam kerukunan antarumat beragama. Kita semua bertanggung jawab menjaga Indonesia tetap damai dan aman bagi semua,” pungkas Yusuf.