-->

popunder

no-style

PERGERAKAN PEMUDA PEDULI BANTEN (P3B) MENUNTUT TENTANG DISKRIMINASI TERHADAP PARA WARTAWAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM SATPAM

Thursday, August 21, 2025, 7:31:00 PM WIB Last Updated 2025-08-21T12:31:39Z
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Diskriminasi adalah pelanggaran hukum baik secara Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras dan UUD 1945 menjamin non diskriminasi, karena setiap warga negara Indonesia dijamin kemerdekaannya dimata hukum.Kamis (21-08-2025)

Diskriminasi adalah suatu perbuatan yang dimana melakukan tindakan main hakim sendiri, yang dimana manusia (warga negara Indonesia) bisa dikatakan salah dan benar cuma dimata hakim, karena dalam hukum positif ada azas praduga tak bersalah. Karena negara kita Republik Indonesia panglima tertinggi adalah hukum sebagai konstitusi negara.

Jadi kita sebagai warga negara Indonesia dijamin hak-hak konstitusi yang berlaku dinegara Indonesia. Agar kemerdekaan berkumpul, berserikat dan mengerluarkan pendapat dimuka umum itu dijamin oleh Konstitusi.

Sekali lagi saya katakan, jadi kalau oknum satpam melakukan diskriminasi adalah suatu perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan pelangaran pasal 27 ayat 1 KUHP.

Hapus diskriminasi!!!
Tegakan supremasi hukum!!!
Pers bukan musuh yang menjajah dan bukan pelaku kriminal, tetapi wartawan adalah membantu masyarakat agar ada keterbukaan informasi publik dan perlu kita ketahui secara seksama, bahwa negara tanpa wartawan akan lumpuh.

Reporter : Ab-Tim
Komentar

Tampilkan

  • PERGERAKAN PEMUDA PEDULI BANTEN (P3B) MENUNTUT TENTANG DISKRIMINASI TERHADAP PARA WARTAWAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM SATPAM
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x