AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- BANTEN, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan ,Direktorat Jenderal PAUD Dasmen-Kementerian Dasar dan Menengah telah merealisasi kan anggaran program untuk pembangunan revitalisasi gedung sekolah dengan sistim Swakelola dan terbentuknya ,Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) Namun tidak seperti yang dilaksanakan 'di SD Negeri Kananga 1 Desa Kananga Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten ini.Rabu (22-10-2025)
Pasalnya tim awak media turun kelokasi dalam pelaksanaan nya itu ternyata bukan oleh pihak sekolah (Kepala Sekolah atau pihak komite dan P2SP dan hal ini pun tidak sesuai dengan papan informasi yang Ter pasang di tembok sekolah.
Hasil konfirmasi kepihak pekerja yang tidak mau di jelaskan namanya ,mereka di tanyakan tentang pelaksanaan oleh komite atau pihak sekolah mereka tidak mengetahui nya kita hanya ikut kerja dengan pihak luar jelasnya.
Dan untuk kejelasanya' silah kan tanya ke kepala sekolah aja, pak ! Atau nanti temui ,Agus dari pandeglang sebagai pelaksana dan yang ada mengontrol proyek rehab ini ucapnya.
Dari keterangan para pekerja dilokasi ,kita pun upaya cari tau untuk meminta hak jawab nya dari kepala sekolah,Irma S' namun tidak ada jawaban yang di harapkan baik melalui via tlpn maupun lewat Whas Upp nya ,bahkan kita datangi kesekolah serta kerumah nya tidak di temui .
Ada jawaban dari Whas Upp ,saya sedang diluar lagi ada acara dan hal pembangunan sekolah silahkan datang lagi kesekolah temui guru yang ada di sekolah singkat nya.
Begitupun keterkaitan pelaksana ,Agus ' pun kita upaya konfirmasi melalui tlpn seluler nya serta Whas Upp nya hal keterkaitan untuk hak jawabnya dalam pelaksanaan revitalasi gedung sekolah dengan nilai Rp.523.240.000 dari APBN Tahun anggaran 2025 yang seharus dilaksanakan oleh swakelola dan P2SP yang dilaksanakan oleh pihak luar namun cukup diam tak ada tanggapan dan komentarnya.
Untuk ini patut awak media pertanyakan dan di harap kan pihak pemerintah dan dinas terkait khususnya ,Dinsdikpora kabupaten Pandeglang ,Provinsi maupun pusat agar turun dan memberikan sangsi serta teguran kepada pihak sekolah SDN Kananga 1 - Menes sesuai aturan nya.
Reporter : Ab-Tim