-->

popunder

no-style

WARGA DESA DARMASARI TEGAS MENOLAK SISTEM LELANG PENGELOLAAN LIMBAH NON-B3

Wednesday, November 5, 2025, 8:41:00 PM WIB Last Updated 2025-11-05T13:41:19Z
AESENNEWS.COM.BAYAH- LEBAK,Setelah dilaksanakannya audiensi antara masyarakat Desa Darmasari dengan pihak CSR PT Cemindo Gemilang Tbk, yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Darmasari, masyarakat menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pelelangan pengelolaan limbah non-B3 di wilayah Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Dalam audiensi tersebut, Jumheri, tokoh masyarakat sekaligus Pengawas BUMDes Darmasari, menegaskan bahwa mekanisme lelang bertentangan dengan semangat pemberdayaan masyarakat lokal. Menurutnya, sistem tersebut justru menghilangkan peluang bagi lembaga ekonomi desa seperti Koperasi Desa (Kopdes) dan BUMDes untuk berperan langsung dalam pengelolaan potensi sumber daya di wilayah mereka sendiri.

Hal serupa disampaikan oleh Agus Sutisna, tokoh pemuda Desa Darmasari. Ia menilai kebijakan lelang tersebut tidak adil dan tidak berpihak kepada masyarakat.

> “Selama ini, kalau ada limbah longsoran kami yang harus menanggung dampaknya. Tapi ketika limbah itu punya nilai ekonomi, malah harus dilelang. Ini jelas ketimpangan yang tidak bisa kami terima. Kami ingin perusahaan bersikap objektif dan tunduk pada hukum. Kami tidak meminta cuma-cuma, kami siap mengikuti prosedur hukum untuk kemitraan yang adil,” ujar Agus Sutisna.

SIKAP DAN HARAPAN MASYARAKAT DESA DARMASARI

1. Menolak sistem lelang dalam pengelolaan limbah non-B3 karena tidak berpihak kepada masyarakat lokal dan tidak sesuai dengan prinsip kemitraan desa.

2. Mendorong kemitraan langsung antara PT Cemindo Gemilang Tbk dengan lembaga ekonomi desa (BUMDes dan Kopdes) dalam rangka memperkuat ekonomi lokal serta menjaga kelestarian lingkungan.

3. Meminta perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab sosial (CSR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat sekitar.

4. Mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan limbah agar sesuai dengan prinsip keadilan sosial, transparansi, dan partisipasi masyarakat desa.

5. Dalam waktu dekat, JAMPE bersama masyarakat Desa Darmasari akan melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Lebak guna memperjuangkan hak-hak masyarakat serta mencari solusi kemitraan yang adil antara perusahaan dan lembaga desa.

DASAR PENOLAKAN DAN LANDASAN HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 4 huruf (f): Pembangunan desa dilaksanakan untuk memajukan perekonomian masyarakat desa.

Pasal 87 ayat (2): BUMDes dibentuk untuk mengelola usaha dan potensi desa bagi kesejahteraan masyarakat.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 70 ayat (1): Masyarakat memiliki hak dan kesempatan berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas

Pasal 3 ayat (2): Tanggung jawab sosial adalah kewajiban perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan yang bermanfaat bagi masyarakat,

4. Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan BUMDes

Pasal 19 ayat (1): BUMDes dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

PERNYATAAN JAMPE DAN TOKOH MASYARAKAT

Latief Wimbo Aji, S.I.P, selaku Penasehat Jaringan Masyarakat Peduli (JAMPE), menilai penolakan masyarakat ini sangat mendasar dan memiliki dasar hukum yang kuat.

> “Kami menghargai adanya forum audiensi, namun sikap warga jelas menolak sistem lelang pengelolaan limbah. Kami berharap PT Cemindo Gemilang Tbk membuka ruang kemitraan yang adil dengan BUMDes dan Kopdes Desa Darmasari agar manfaat ekonomi dan lingkungan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Wimbo.

Latif. Wimbo Aji (Tarkim)  selaku penasehat JAMPE, juga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk aspirasi resmi masyarakat Desa Darmasari atas hasil audiensi dengan perusahaan.

Eko Priyono selaku ketua Jampe menambah kan. “Penolakan terhadap sistem lelang bukan berarti menolak pengelolaan limbah, tetapi memperjuangkan kemitraan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat desa. Dalam waktu dekat kami bersama warga akan mengajukan RDP ke DPRD Lebak agar persoalan ini dikawal bersama demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Uyut Rengse.

PENUTUP

Jaringan Masyarakat Peduli (JAMPE) bersama masyarakat Desa Darmasari akan terus mengawal isu ini hingga tercipta pola kemitraan yang berkeadilan antara perusahaan dan masyarakat desa, serta memastikan bahwa setiap kebijakan pengelolaan limbah berjalan sesuai hukum dan nilai-nilai keberlanjutan lingkungan.

Reporter : Ab-Tim
Komentar

Tampilkan

  • WARGA DESA DARMASARI TEGAS MENOLAK SISTEM LELANG PENGELOLAAN LIMBAH NON-B3
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x