-->

popunder

no-style

Putusan MK Tegaskan Akhir Kriminalisasi Pers: Negara Tak Boleh Membungkam Kebenaran*

Tuesday, January 20, 2026, 8:12:00 PM WIB Last Updated 2026-01-20T13:13:08Z
AESENNEWS.COM, BOGOR  - Selasa (20 Januari 2026 ) — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi menjadikan hukum sebagai alat untuk membungkam pers. Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi penanda penting dalam sejarah kebebasan pers di Indonesia.

Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dipidanakan atau digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional. MK menilai selama ini frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers kerap dimaknai secara sempit dan bahkan diabaikan dalam praktik penegakan hukum.

Mahkamah menekankan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yaitu:

Hak jawab

Hak koreksi

Penilaian Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik


Tanpa menempuh mekanisme tersebut, proses hukum pidana atau perdata terhadap wartawan dinilai berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi dan pembungkaman kebenaran.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, memperlakukan wartawan sebagai pelaku kejahatan hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

“Pers bukan musuh negara, melainkan mitra dalam menjaga kepentingan publik,” menjadi pesan kuat yang tercermin dalam putusan tersebut.

Selama ini, praktik kriminalisasi terhadap wartawan masih kerap terjadi. Pasal pencemaran nama baik, pasal pidana umum, hingga gugatan perdata bernilai fantastis sering digunakan sebagai alat tekanan terhadap media yang kritis. Wartawan dilaporkan bukan karena menyebarkan hoaks, melainkan karena mengungkap fakta yang tidak nyaman bagi kekuasaan.

MK menilai praktik tersebut mencederai hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, khususnya hak atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.

Menariknya, Mahkamah juga mengaitkan penyelesaian sengketa pers dengan prinsip restorative justice. Sengketa pers tidak boleh menjadi ajang balas dendam, melainkan ruang koreksi dan pemulihan. Kesalahan jurnalistik harus diperbaiki melalui mekanisme etik, bukan melalui penjara.

Dalam konteks ini:

Informasi yang keliru diperbaiki

Pihak yang dirugikan diberi ruang menjawab

Dugaan pelanggaran dinilai secara etik, bukan kriminal


Putusan MK ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Implementasi di lapangan akan menentukan apakah putusan ini benar-benar melindungi pers atau hanya berhenti sebagai teks hukum.

Aparat penegak hukum diingatkan untuk tidak lagi menjadikan wartawan sebagai sasaran mudah. Pejabat publik, pemerintah daerah, dan korporasi diminta menghormati kritik sebagai bagian dari demokrasi, bukan ancaman terhadap kekuasaan.

Jika putusan ini diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan negara.

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan satu garis batas yang jelas:
Negara tidak boleh melangkah lebih jauh untuk membungkam pers.

Sebab ketika pers dibungkam, yang dilawan bukan sekadar wartawan, melainkan kedaulatan rakyat dan kebenaran itu sendiri.

Pers bukan musuh negara.
Pers adalah alarm demokrasi.
Dan alarm tidak boleh dipukul agar diam.

Penulis : Kefas Hervin      
                 Devananda
Editor     : rgy
Komentar

Tampilkan

  • Putusan MK Tegaskan Akhir Kriminalisasi Pers: Negara Tak Boleh Membungkam Kebenaran*
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x