AESENNEWS.COM, BOGOR - Warga mengeluhkan tanah merah yang berceceran di jalan Kampung Ciawian menuju Kampung Nagreg Bayuku, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga dari adanya aktivitas truk pengangkut tanah merah dari tambang galian C ilegal yang tak pernah memperdulikan rusaknya lingkungan.
Kegiatan tambang galian C ilegal ini, telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran tanah, air, dan udara akibat aktivitas penambangan dan menyebabkan kerusakan infrastruktur, Jalan rusak, jalan licin dan mengganggu ketertiban jalan umum.
Menurut salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya, jalan berlumpur ini berasal dari galian tanah merah yang diduga milik Haji Upang, yang beroperasi tidak mengenal waktu musim hujan jalan terus yang mengakibatkan sering adanya kendaraan roda dua yang tergelincir dan terjatuh akibat lumpur tanah merah yang berceceran di jalan.
"Ini jalan licin akibat tambang galian C itu. Warga sudah berulangkali komplain juga tetap gak di gubris. Padahal jelas jalan menjadi sangat licin dan seringkali motor banyak yang tergelincir," beber warga kepada Awak Media. Sabtu 7/2/2025.
Namun sangat disayangkan, diduga Haji Upang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas galian C ilegal tersebut bukan miliknya. Tapi milik seseorang bernama Dayat.
"Maaf ini bukan galian saya, itu galian Dayat tanah Asrul sentul bogor. Bukan ini mah yang gali Dayat tanahnya pak Asrul," balasnya di WhatsApp.
Dengan balasan pesan WhatsApp dari Haji Upang tersebut diduga seseorang yang bernama Dayat itu hanya dijadikan tameng atau kedok belaka olehnya. Sebab dari dulu galian C tersebut dikenal milik Haji Upang.
Karena, anak dari Haji Upang yang bernama Ruli adalah kepala desa Gerowong. Sehingga diduga kuat galian C ilegal selalu bebas beraktivitas. Sedangkan, Ruli kepala desa Gerowong saat dikonfirmasi terkait adanya galian C ilegal di wilayah desanya masih belum merespon.
Padahal, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan surat teguran kepada sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Melalui surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025, Dedi memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan mulai 26 September 2025 sampai waktu yang belum ditentukan.
"Apalagi ini tambang tanah merah Galian C ilegal yang jelas tidak memiliki IUP dan sudah jelas melanggar hukum yang dapat merugikan masyarakat setempat dan negara"
Publik minta kepada Aparat Penegak Hukum Polsek Parung Panjang, Gubernur Jawa Barat, Kapolda jawa barat, Bupati Bogor, Kapolres Bogor, DLH Provinsi, DLH Kabupaten Bogor untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penambangan galian C ilegal di Desa Gorowong.
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan, Pemerintah Kecamatan Parung Panjang Aparatur Penegak Hukum Wilayah setempat dan pihak yang disebut namanya oleh Haji Upang belum dikonfirmasi.
Reporter : Syahril
