-->

popunder

no-style

Kades Sebagai Komisaris Wajib Menegur Sesuai Peraturan PP No.11 TA-2021 ,BUMDES di Setiap Desa Harus Laksanakan Musdes LPJ dan HU Diakhir Tahun

Sunday, February 15, 2026, 5:55:00 PM WIB Last Updated 2026-02-15T11:03:30Z
AESENNEWS.COM, Dalam program desa sesuai perencanaan di masing -masing yang sudah di atur pihak pemerintah , yang menggunakan dana desa (DD) salah satu nya program BUMDES yang dekelola oleh Semua Desa yang ada di Wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,

Hal ini hasil pantauan awak media dari beberapa desa yang ada di wilayah kecamatan Saketi ,Cisata seperti nya di Duga masih ada yang belum melaksanakan Musdes BUMDES untuk adakan Laporan Pertanggung Jawaban serta laporan Hasil Usaha (HU) di akhir tutup tahun.2025 ini.

Dikatakan salah satu kades yang enggan disebut kan namanya  , Alhamdulilah untuk desa kami  khusus nya di wilayah kecamatan sudah melaksanakan Musdes BUMDES seperti ,di Desa  Saketi ,mekar wangi serta desa medal sari dan Desa Ciandur" itu  setau saya sudah melaksanakan Musdes BUMDES ucapnya nya.

Untuk desa yang lain nya mungkin masih dalam rencana ,namun insaallah saya percaya tidak kan lama lagi para kades nya akan segera menghimbau dan melaksanakan Musdes di masing desa nya pesan nya.

Begitupun yang di komentari dari pihak kecamatan bagian Kasi Pembangunan , J. Hadi 'yang mewakili Camat Saketi menjelas kan.Memang musdes BUMDES serta pelaporan LPJ dalam pertanggung jawaban nya itu harus segera dilaksanakan sesuai aturan dan surat edaran dari pemerintah kabupaten Pandeglang / Dinas Dpmpd tegas nya .

Masih dikatakan kades adalah komisiraris dalam keterlibatan BUMDES di desa nya dan sudah sepantas nya menegur dan menghimbau kepada ketua BUMDES yang mengelola usaha di dibidang nya masing-masing sesuai aturan PP no .11 tahu. 2021,dalam perjalanan pengelolaan program BUMDES itu harus segera membuat laporan di akhir tahun .

"Intinya Sesuai ketentuan bahwa BUMDes harus menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan usaha bumdes / LPJ   Bumdes tahunan,  yg disampaikan di Forum MUSDES, dan benar adanya bahwa pemerintah kabupaten pandeglang melalui  DPMPD telah menyampaikan surat  kepada camat untuk melakukan pembinaan, pengawasan  dan monitoring terkait pelaksanaan penyampaian laporan bumdes  pada  kegiatan Musdes tersebut tutup nya ,J.Hadi '



Reporter : Ab-Tim
Komentar

Tampilkan

  • Kades Sebagai Komisaris Wajib Menegur Sesuai Peraturan PP No.11 TA-2021 ,BUMDES di Setiap Desa Harus Laksanakan Musdes LPJ dan HU Diakhir Tahun
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x