AESENNEWS.COM,BANDUNG- Setiap tahun negara menuntut kepatuhan wajib pajak melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) sebelum 31 Maret. Kewajiban ini sah secara hukum dan penting bagi sistem perpajakan. Namun persoalan muncul ketika tuntutan administratif tersebut tidak disertai kesiapan sistem yang memadai. Bagi sebagian pensiunan, kewajiban melapor bukan persoalan kemauan, melainkan persoalan akses terhadap dokumen yang sepenuhnya berada di luar kendali mereka.
Banyak pensiunan belum dapat melaporkan SPT tepat waktu karena bukti potong pajak belum tersedia. Dokumen itu diterbitkan oleh instansi pemotong seperti PT Taspen dan menjadi syarat utama pelaporan. Tanpa bukti tersebut, laporan tidak dapat disusun secara benar dan lengkap. Namun tenggat waktu tetap berjalan, sementara risiko sanksi administratif tetap membayangi.
Di sinilah letak persoalan strukturalnya. Negara melalui Direktorat Jenderal Pajak menuntut kepatuhan tepat waktu, tetapi prasyarat administratif untuk patuh belum tentu tersedia tepat waktu pula. Kondisi ini menempatkan pensiunan dalam posisi yang tidak sepenuhnya adil: mereka diwajibkan memenuhi kewajiban yang pelaksanaannya bergantung pada kinerja institusi lain.
Padahal secara profil perpajakan, kelompok pensiunan termasuk wajib pajak paling sederhana. Sebagian besar hanya memiliki satu sumber penghasilan, pajaknya telah dipotong langsung, dan tidak melakukan perhitungan pajak mandiri. Negara pada dasarnya sudah menerima haknya melalui mekanisme pemotongan di sumber. Namun secara administratif mereka tetap diwajibkan melaporkan SPT setiap tahun, meskipun hasilnya berulang kali nihil.
Di titik ini, pertanyaan kebijakan patut diajukan: apakah kewajiban pelaporan tahunan bagi wajib pajak pensiunan nihil masih memiliki fungsi pengawasan yang nyata, atau sekadar menjadi rutinitas administratif yang belum disesuaikan dengan perkembangan sistem?
Sistem perpajakan modern di berbagai negara telah bergerak ke arah pendekatan berbasis risiko (risk-based compliance), yakni pengawasan difokuskan pada wajib pajak yang memiliki potensi ketidaksesuaian data. Dalam kerangka ini, mempertahankan kewajiban pelaporan manual bagi kelompok yang datanya sudah sepenuhnya tersedia di sistem justru menunjukkan inefisiensi administratif.
Karena itu, gagasan untuk menonaktifkan secara otomatis status wajib pajak bagi pensiunan yang tidak memiliki penghasilan lain dan secara konsisten berstatus nihil layak dipertimbangkan. Kebijakan semacam ini tidak mengurangi penerimaan negara, tidak melemahkan pengawasan, dan justru meningkatkan efisiensi sistem. Negara tetap memperoleh pajak, sementara warga terbebas dari kewajiban administratif berulang yang tidak lagi substantif.
Digitalisasi perpajakan seharusnya menyederhanakan hubungan antara negara dan warga, bukan menambah lapisan prosedur bagi kelompok yang sebenarnya berisiko rendah. Sistem yang baik bukan hanya canggih secara teknologi, tetapi juga rasional dalam membedakan karakter wajib pajak.
Negara tentu berhak menuntut kepatuhan. Namun negara juga berkewajiban memastikan bahwa aturan yang ditegakkan proporsional, realistis, dan selaras dengan kondisi warganya. Sebab kepatuhan pajak pada akhirnya tidak tumbuh dari tekanan administratif, melainkan dari keyakinan bahwa sistem yang dijalankan memang adil.
Penulis: Robby G. Yahya
(Pensiunan Mantan guru negeri Dpk STM Korpri/Pemda Majalengka dan STM Permentasi Bandung; dosen negeri Dpk Universitas Langlangbuana Bandung)
