-->

popunder

no-style

Saat Niat Menertibkan Berujung Petaka*

Tuesday, February 24, 2026, 7:40:00 PM WIB Last Updated 2026-02-24T12:40:10Z
AESENNEWS, PANDEGLANG-BANTEN, Tragedi memilukan terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di Desa Fiditan, wilayah Kota Tual, Maluku, saat personel Brimob tengah melaksanakan patroli kegiatan cipta kondisi. Insiden tersebut merenggut nyawa seorang siswa madrasah tsanawiyah setelah sebuah tindakan yang dimaksudkan sebagai teguran justru berujung fatal.

Peristiwa bermula ketika korban mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Seorang petugas berupaya memberi isyarat dengan mengayunkan helm. Namun nahas, ayunan itu mengenai pelipis korban hingga ia terjatuh. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi akhirnya meninggal dunia. Kejadian ini sontak menimbulkan keprihatinan sekaligus pertanyaan publik.

Tidak ada tanda bahwa petugas berniat mencelakakan. Bisa jadi maksudnya sekadar mengingatkan agar pengendara menghentikan perilaku berbahaya di jalan. Dalam konteks tugas, menegur pelanggaran lalu lintas memang bagian dari tanggung jawab aparat menjaga keselamatan masyarakat. Akan tetapi persoalan utama bukan pada niat, melainkan pada metode. Teguran yang seharusnya mencegah bahaya justru menjadi sebab lahirnya tragedi.

Kasus ini bahkan telah menjadi perhatian pimpinan tertinggi kepolisian. Listyo Sigit Prabowo disebut memberi perhatian serius terhadap peristiwa tersebut, sementara sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat turut menyampaikan kecaman. Reaksi dari tingkat nasional ini menunjukkan bahwa insiden di daerah bukan sekadar kasus lokal, melainkan persoalan institusional yang menyangkut kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah mengayunkan helm ke arah pengendara merupakan prosedur resmi yang diajarkan dalam pelatihan aparat? Jika bukan, mengapa praktik berisiko seperti itu bisa terjadi di lapangan? Standar penegakan hukum yang profesional menuntut setiap tindakan aparat berlandaskan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, serta perlindungan keselamatan semua pihak—termasuk pelanggar sekalipun.

Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh, terutama pada aspek pendidikan, pelatihan taktis, dan pengawasan di lapangan. Aparat perlu dibekali pedoman yang jelas dan terukur tentang cara menghentikan pelanggaran tanpa menimbulkan risiko cedera. Metode seperti isyarat tangan dari jarak aman, peluit, pengeras suara, atau penghentian terkontrol jelas lebih aman dibanding tindakan refleks yang melibatkan benda keras.

Penegakan aturan memang penting, tetapi keselamatan jiwa harus tetap menjadi prioritas utama. Masyarakat membutuhkan aparat yang tidak hanya tegas, tetapi juga terlatih secara profesional dan matang dalam menilai situasi. Tragedi di Fiditan ini seharusnya tidak berhenti sebagai kabar duka, melainkan menjadi momentum pembenahan agar penegakan disiplin di jalan benar-benar melindungi, bukan tanpa sengaja melukai.

Sebab pada akhirnya, hakikat tugas aparat adalah menjaga kehidupan—bukan justru menjadi bagian dari sebab hilangnya nyawa.

(rgy)
Komentar

Tampilkan

  • Saat Niat Menertibkan Berujung Petaka*
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x