AESENNEWS.COM,PANDEGLANG-BANTEN, Juknis BOSP PAUD tahun 2026 diatur melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang menekankan pengelolaan dana transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Komponen utama meliputi BOP PAUD Reguler dan Kinerja, dengan alokasi honor guru maksimal 40% (negeri/swasta) dan pengadaan buku minimal 5-10% dari total pagu.
Poin Penting Juknis BOSP PAUD 2026 adalah kebijakan pengelolaan dana menggunakan Sistem Aplikasi ARKAS 4 untuk perencanaan dan pelaporan.
Penggunaan Dananya pun harus fokus pada penguatan literasi-numerasi, digitalisasi pembelajaran, dan pengadaan sarana/prasarana pendukung pembelajaran, ujar Arip Ekek.
Honor Pendidik pun maksimal 40% dari total anggaran untuk guru/tenaga kependidikan non-ASN.
Pengadaan buku pun minimal 5% (beberapa sumber menyebut 10%) dari total pagu untuk pengadaan buku ajar/bacaan, (Kamis, 9 April 2026).
Syarat penerima pun adalah wajib memiliki NPSN, terdata di Dapodik, dan memiliki rekening bank satuan pendidikan.
Perlu kita ketahui secara seksama bahwa perubahan utama Permenendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 memperbarui rincian komponen penggunaan, terutama menurunkan batas minimum pengadaan buku menjadi 5%. Selain itu, laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya harus disampaikan paling lambat 25 Juni 2026 agar dana tahun berjalan tidak terhambat.
Namun saya menemukan kejanggalan di kabupaten pandeglang, pembelian buku ini sampai 66,67%-73,33%. Karena minggu-minggu ini sudah ada beberapa PAUD, TK, KB yang mencairkan dana tersebut dengan mendapatkan sebesar 3 juta rupiah. Akan tetapi dana sebesar itu harus dibelikan buku sebesar 2 juta sampai dengan 2,2 juta rupiah. Dan yang seharusnya uang dan/atau pembelian buku ini di bulan Juni 2026 bukan di awal atau bulan sekarang (April), sebutnya.
Ekek menambahkan, ini jelas sekali adanya dugaan pemaksaan pembelian buku PAUD yang dilakukan secara sistematis, dan tidak adanya nota usulan dan/atau nota pesanan dari bawah, melainkan intervensi dari atas, cetus ekek.
Lucu loh, setelah info ini terpublikasi. Per hari ini kamis 9 April 2026, sekarang para pengelola PAUD harus mentransfer ke perusahaan buku itu sendiri, yang sebelumnya di pul oleh oknum dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga dari tingkat bawah sampai atas perintah oknum dinas itu sendiri.
Jadi di akhir penutup, ekek meminta pihak Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Antirasuah KPK dan Kejagung untuk segera memberantas dugaan korupsi di bumi santri dan kiai (Kota Pandeglang Berkah), karena korupsi di kabupaten Pandeglang sangat luar biasa dari mulai tahun 2.000 sampai tahun 2026 ini, tutupnya.
Sementara awak media belum mendapatkan hak jawab nya dari pihak dinas terkait dan masih menunggu hak klarifikasi dari dugaan yang di muat ini,hak jawab pihak dinas terkait kait akan kita publikan kembali di pemberitaan selanjut nya "
Reporter : Ab - Tim
