AESENNEWS.COM,MANCAK-SERANG BANTEN,Galian C diwilayah Kp. Pamekser diduga tidak kantongin izin dan menggunakan bahan bakar Bio Solar yang saat ini masih langka dan sulit di dapati. Sabtu(09/05/2026)
Awak media mendapati aktivitas galian C diwilayah Kp. Pamekser yang dimana galian C tersebut satu lokasi akan tetapi ada 4 galian, Galian C tersebut diduga tumpang tindih mengenai Izin Legal.
Saat awak media mewawancarai salah satu warga KP. Pamekser yang jarak nya kurang lebih 500M - 1KM dari galian C menjelaskan bahwa 4 galian C yang berada disatu lokasi tersebut milik berinisial (H. I), (H. A), (H.Ag)dan (H. R), dari ke 4 galian C tersebut diduga tidak memiliki Izin Legal atau resmi karena galian C tersebut hanya berroyalti kepada salah satu Galian C yang bernama (H. I)..Ujarnya
Masih dengan informasi warga Kp. Pamekser, warga yang jarak nya tidak jauh dari tempat galian tersebut mengeluhkan debu yang menebal dan bahaya yang akan mengancam Kesehatan, Keselamatan Dll. (saya harap semoga tambang yang ada di sini segera tutup karena debu nya itu bisa mengganggu kesehatan apa lagi saat hujan sering ada warga yang terpeleset bang karna licin jalan nya bang kemarin disitu bang jembatan nya roboh ada warga yang jatuh kita sempat demo tapi masih aja buka).
Dari aktivitas galian c yang berada di KP. Pamekser Ds. Batu Kuda Kec. Anyer Kab. Serang yang diduga tidak kantongi izin dan menggunakan bahan bakar jenis Bio Solar Bersubsidi yang dimana bahan bakar tersebut masih langka dan sulit untuk di dapati, akan tetapi galian yang berada di Kp. Pamekser masih beraktivis setiap hari.
Saat ini pertanyaan yang kita simpulkan dari mana ke 4 galian C tersebut mendapatkan bahan bakar solar tersebut??...
Dan, informasi warga setempat tidak ada mobil tangki bermuatan solar industri yang lewat KP. Pamekser??
Galian C ilegal (pasir, batu, tanah urug) diatur ketat dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158
Penggunaan solar subsidi (Biosolar) untuk alat berat tambang galian C adalah tindakan ilegal yang diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. Regulasi melarang sektor pertambangan menggunakan BBM subsidi, mengacu pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Perpres No. 191 Tahun 2014.
• UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Pasal 40 angka 8 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
• Perpres No. 191 Tahun 2014: Melarang kendaraan pengangkut hasil pertambangan menggunakan solar subsidi.
Kategori Pelanggaran: Penggunaan alat berat (excavator, dump truck) di tambang galian C, baik berizin maupun tidak, wajib menggunakan BBM industri (non-subsidi).
Reporter :Uswa-Tim
