AESENNEWS .COM, PANDEGLANG, Selasa- 5 Mei 2026* – Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Pendidikan (AMPB) Pandeglang hari ini telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati & BKPSDM Pandeglang sebagai bentuk protes keras atas dugaan tindakan amoral yang dilakukan oleh oknum Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang berinisial *[IS]*.Selasa (05-05-2026).
Aksi yang diikuti ratusan mahasiswa dan pemuda ini membawa bukti berupa video tindakan senonoh oknum *[IS]* yang diduga dibuat di lingkungan kantor/fasilitas pemerintah. Perilaku ini jelas mencoreng marwah ASN dan melukai kepercayaan publik.
*FAKTA DI LAPANGAN PASCA AKSI:*
Sangat disayangkan, hingga rilis ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari Bupati Pandeglang, Kepala Dishub, maupun Kepala BKPSDM. Oknum *[IS]* masih bebas melenggang dan masih menjabat sebagai Kabid Lalin.
*DASAR HUKUM DESAKAN PEMECATAN:*
1. *UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN*: Oknum *[IS]* diduga kuat mengangkangi sumpah jabatan dan nilai dasar BerAKHLAK.
2. *PP No. 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf f jo Pasal 8 ayat 4 huruf c*: Melanggar norma kesusilaan = pelanggaran disiplin berat, sanksi *Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)*.
3. *UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi*: Jika terbukti video dibuat/disebar menggunakan fasilitas negara, maka masuk ranah pidana.
*Koordinator Aksi AMPB, [IMRON ROSADI]*, dengan tegas menyatakan:
_"Kami sudah turun ke jalan. Kami sudah teriak. Kami sudah kasih bukti. Kalau Bupati masih diam, berarti Bupati merestui pejabat amoral. Kalau BKPSDM masih masuk angin, berarti mereka bagian dari masalah. Jangan salahkan kami kalau aksi jilid II nanti lebih besar dan melumpuhkan Pandeglang."_
*HASIL RAPAT EVALUASI PASCA AKSI, AMPB MENYATAKAN SIKAP:*
1. *MENGECAM* lambannya Bupati Pandeglang dalam menonaktifkan oknum *[IS]*. Diamnya Bupati adalah bentuk pembiaran.
2. *MENDESAK* Kepala BKPSDM dalam 2x24 jam mengumumkan pembentukan Tim Investigasi Khusus & menonaktifkan sementara oknum *[IS]* dari jabatan.
3. *MENUNTUT* Kepala Dishub Pandeglang untuk tidak melindungi anak buah. Segera beri rekomendasi PTDH ke Bupati.
4. *MENDUKUNG PENUH* langkah APH untuk mengusut dugaan pidana UU Pornografi jika unsur terpenuhi.
*ULTIMATUM AMPB:*
Apabila dalam *3x24 jam* sejak rilis ini diterbitkan tidak ada keputusan *Pemberhentian Sementara + Pemeriksaan*, maka AMPB akan:
1. *Gelar Aksi Jilid II* dengan massa yang lebih besar di 3 titik: Kantor Bupati, BKPSDM, dan Kejari Pandeglang.
2. *Laporkan resmi* ke KASN, KemenPANRB, dan Ombudsman RI atas dugaan pembiaran pelanggaran etik oleh Bupati.
3. *Buka posko pengaduan* untuk korban-korban lain dari kesewenang-wenangan oknum pejabat Dishub.
*Pandeglang darurat moralitas pejabat. Jangan paksa rakyat marah.*
Reporter :Cep Septiar
