AESENNEWS. COM,PANDEGLAMG - BANTEN, 4 Mei 2026* – *Federasi Mahasiswa Islam [FMI] Pandeglang* melalui *Sekretarisnya, Imron*, menyatakan dukungan penuh terhadap *Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014* tentang _Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pornografi Pornoaksi_.
*Fatwa MUI* tersebut menegaskan bahwa *praktik LGBT hukumnya HARAM* karena bertentangan dengan *Al-Qur’an, Al-Sunnah, dan tujuan syariah menjaga keturunan `hifzh al-nasl`*.
*Imron selaku Sekretaris FMI Pandeglang* menegaskan:
*"Kami mendukung penuh Fatwa MUI No. 57/2014. Ini adalah panduan yang jelas secara syariat. Untuk itu kami mendesak DPR RI segera membuat Undang-Undang yang mengatur dan melarang penyebaran, pengakuan, serta normalisasi praktik LGBT di ruang publik Indonesia."*
Menurutnya, *regulasi yang tegas dibutuhkan* agar *nilai agama, moral, dan budaya bangsa* tetap terjaga di tengah masyarakat.
*"Masyarakat harus dilindungi dari paham yang merusak fitrah manusia. FMI Pandeglang akan aktif melakukan edukasi, dakwah, dan pembinaan bersama ulama dan tokoh masyarakat agar generasi kita tidak terpengaruh perilaku menyimpang."*
*FMI Pandeglang berkomitmen* mengawal isu ini bersama *ulama, ormas Islam, dan pemerintah daerah* di Kabupaten Pandeglang.( Cep .S)
*Narahubung:*
*Imron – Sekretaris Federasi Mahasiswa Islam [FMI] Pandeglang*
083168084532
