-->

popunder

no-style

Di Duga Adanya Peredaran Roko Ilegal Tanpa Bea Cukai Marak di Wilayah Anyer

Monday, August 10, 2026, 9:00:00 PM WIB Last Updated 2026-08-10T14:00:43Z
AESENNEWS.COM,ANYER - Cilegon Banten , Peredaran rokok diduga tanpa cukai atau rokok ilegal  semakin menjamur di sejumlah wilayah anyer. Salah satunya terlihat di Jl. Raya Anyer- Jaha, Bunihara, Kec. Anyer Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu  (8/8/2026) malam

Awak media melihat kasir agen milik IM (imam) sedang bertransaksi kepada pelanggan, terlihat menjajakan rokok yang diduga ilegal di dalam agen "Ibu Ros", milik IM (Imam).
Rokok tersebut dijual secara terbuka kepada masyarakat. Aktivitas perdagangan berlangsung didalam agen dan bebas memperjual belikan roko ilegal kepada masyarakat .

Peredaran rokok ilegal selain merugikan negara keberadaannya juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Seorang warga sekitar meminta aparat terkait meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai atau pita cukai palsu.
"Bukan main sekarang  rokok ilegal marak di anyer, kami berharap ada pengawasan dan penertiban dari pihak terkait," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Menurut warga, agen tersebut sudah berkordinasi kepada APH yang bertugas di wilayah Polda Banten, selain APH ada LSM dan yang lain nya. Maka dari itu penjualan secara terbuka/bebas membuat masyarakat dapat dengan mudah menemukan rokok yang diduga ilegal atau tanpa bea cukai.

"Kami sebagai warga tentu berharap perdagangan seperti ini bisa diawasi. Jangan sampai dibiarkan karena bisa merugikan pedagang yang sudah mengikuti aturan," katanya.
Pihak berwenang diharapkan bertindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di kawasan anyer.
Pengawasan dan penindakan dinilai penting untuk mencegah peredaran produk ilegal sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi perusahaan dan pedagang yang taat aturan.

Aparat Penegak Hukum (APH) atau oknum petugas yang membekingi peredaran rokok ilegal dapat dijerat pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Cukai, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

1.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
2. UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
3. Pasal 55 dan 56 KUHP (Penyertaan Tindak Pidana)

4. Sanksi Kode Etik Profesi
Selain hukuman pidana di atas, oknum APH yang terbukti membekingi bisnis ilegal akan menghadapi sidang kode etik internal (seperti Divpropam untuk Kepolisian atau Pomad/Pomal/Poman untuk TNI). Sanksi terberat dari pelanggaran ini adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat secara tidak hormat dari kedinasan.

Reporter : TIm
Komentar

Tampilkan

  • Di Duga Adanya Peredaran Roko Ilegal Tanpa Bea Cukai Marak di Wilayah Anyer
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x