AESENNEWS.COM, JAKARTA – Pengembangan energi panas bumi atau geothermal tengah didorong sebagai salah satu solusi ketahanan energi nasional. Namun di balik potensi energi bersih tersebut, tersimpan persoalan pelik: lahan, hak masyarakat, wilayah adat, dan potensi pelanggaran HAM.
Persoalan inilah yang akan dibongkar dalam diskusi bertajuk “Geothermal, Lahan dan HAM: Mengurai Konflik, Mendorong Solusi”, Senin (31/8/2026), di Serasa Kuphi, Jalan H. Nawi Raya Nomor 52, RT 2/RW 2, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
Forum ini tidak sekadar membicarakan geothermal dari sisi investasi dan teknologi. Para narasumber akan mengurai pertanyaan yang selama ini kerap muncul di lapangan: siapa yang menikmati manfaat geothermal dan siapa yang harus menanggung dampaknya ketika proyek bersinggungan dengan lahan serta ruang hidup masyarakat?
Lima narasumber dari berbagai latar belakang akan hadir dalam diskusi tersebut.
Mereka adalah Zabieb Nu'aim, peneliti bidang Bisnis dan HAM dari SETARA Institute; Ono Haryono, Mediator Ahli Madya Komnas HAM RI; Triami Utaminingsih, Direktur Utama PT Rekayasa Industri; Nara Abdi Akbar, Direktur Perluasan Politik Masyarakat Adat AMAN; serta Hasanudin, Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia.
Diskusi dipandu Ferdiansyah Ishaq, Ketua DPK GMNI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Jangan Sampai Energi Bersih, Konfliknya Kotor
Geothermal memang menawarkan energi yang lebih ramah lingkungan dan memiliki peran strategis dalam transisi energi. Tetapi label “energi bersih” tidak boleh otomatis menghapus persoalan sosial yang muncul dalam proses pembangunan proyek.
Ketika proyek geothermal masuk ke suatu wilayah, persoalan lahan bisa menjadi titik rawan. Apalagi jika wilayah tersebut beririsan dengan tanah masyarakat, wilayah adat, sumber penghidupan, atau ruang hidup komunitas lokal.
Di sinilah prinsip HAM harus ditempatkan sejak awal, bukan baru dibicarakan ketika konflik sudah meledak.
Jangan sampai energi disebut bersih, tetapi proses mendapat lahannya meninggalkan konflik dan ketidakadilan.
Masyarakat juga tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan. Mereka harus memperoleh informasi yang jelas, ruang untuk menyampaikan keberatan, serta kesempatan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut tanah dan masa depan kehidupannya.
Investasi Jalan, Hak Warga Jangan Hilang
Kehadiran pelaku industri, Komnas HAM, organisasi masyarakat adat, lembaga masyarakat sipil dan asosiasi daerah penghasil panas bumi dalam satu meja menjadi penting.
Sebab, persoalan geothermal bukan hanya urusan pemerintah dan perusahaan. Ada masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah proyek dan daerah yang menjadi lokasi sumber energi tersebut.
Karena itu, kepastian investasi harus berjalan beriringan dengan kepastian hak masyarakat.
Jangan sampai investasi mendapatkan “karpet merah”, sementara warga yang telah lama hidup di wilayah tersebut justru harus berhadapan dengan ketidakpastian atas tanah dan ruang hidupnya.
Forum ini diharapkan mampu membedah akar persoalan sekaligus mencari jalan keluar agar pembangunan geothermal tidak melahirkan konflik baru.
Sebab, ketahanan energi nasional memang penting. Tetapi energi untuk masa depan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak masyarakat hari ini.
Geothermal harus menjadi energi yang bersih bukan hanya dari sisi sumber energinya, tetapi juga bersih dari konflik, ketidakadilan dan persoalan HAM.
Reporter : Christin
