AESENNEWS.COM - Air sungai yang menghitam yang diduga kuat akibat pembuangan tambak udang dikp.Jembatan Cisoge Kp.Sambolo desa Sukarame Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan dari berbagai organisasi masyarakat.
Selain diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemkab melaui DPMPTSP, juga diduga tidak memiliki IPAL.
Ade Osin Humas Ormas (Kesatuan Komando Pembela Merah Putih) KKPMP Markas Daerah Kabupaten Pandeglang sangat menyayangkan dengan kejadian tersebut dan mengharapkan pihak pemda melakukan langkah tegas.
" Untuk wilayah Kecamatan Carita tidak memiliki izin untuk usaha tambak udang. Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui DPMPTSP dan Satpol PP menyatakan bahwa kawasan Carita ditetapkan sebagai zonasi pariwisata, sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) untuk kegiatan budidaya tambak". Papar Ade ke awak media. Saptu, 22/8/26
Saya sudah membaca pemberitaan yang sudah viral di salah satu media online, kami dari KKPMP Markas Daerah kabupaten Pandeglang, dan sangat menyayangkan bahwa masih ada pengusaha yang tidak memikirkan lingkungan, tidak mengindahkan peraturan yang ada, apa memang ada kedekatan atau ada pembekingan, atau memang pihak pemdanya pura - pura melihat sehingga dicarita masih ada tambak udang yang beroperasi.
Ade Osin juga meminta APH untuk melakukan langkah dan tindakan tegas, karena jika dibiarkan sangat membahayakan lingkungan dan merusak tempat wisata Carita.
" Sesuai dengan undang -undang Tindak pidana pembuangan limbah tambak udang tanpa izin yang mencemari lingkungan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) jo UU Cipta Kerja, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur pertanggungjawaban korporasi dan individu secara lebih luas ".ungkapnya.
Didalam UU PPLH (Pasal 98 & 99): Mengatur pidana penjara dan denda bagi pelaku yang sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, air laut, atau kerusakan lingkungan.(Aktivitas Dumping Ilegal) Membuang limbah cair sisa pakan dan kotoran udang ke media lingkungan (laut/sungai) tanpa izin persetujuan pemerintah pusat merupakan tindak pidana.KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Memuat asas pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurus atau pemilik manfaat (korporasi sebagai subjek hukum) jika terjadi pembiaran atau kejahatan lingkungan dalam lingkup kegiatan usaha.
Kami akan mendukung masyarakat, berkolaborasi dengan Lembaga, media, organisasi masyarakat meminta pihak pemda dan APH menutup tambak udang yang di Carita, jika pihak pemerintah tidak segera melakukan langkah, kami akan segera turun ke jalan untuk melakukan aksi besar - besaran di kantor DPMPTSP Pandeglang, tutup Yayan.
Redaksi juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak pengelola tambak udang yang dimaksud, guna mendapatkan penjelasan mengenai prosedur dan perizinan tanbak udang di wilayah Carita.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pengelola tambak, maupun pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan proporsional.
Reporter : Iwan H -Tim
