AESENNEWS.COM, JAKARTA- DPR RI bakal berkoordinasi dengan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait guna membahas usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades). Usulan tersebut disuarakan oleh Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, para kades yang saat ini menjabat akan mengakhiri masa tugasnya secara bertahap mulai 2027. Di tengah situasi ekonomi saat ini, para kades menilai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berpotensi membebani keuangan negara.
"Terkait kondisi saat ini, ada urgensi dan dampak global yang berpengaruh pada pelaksanaan tahapan Pilkades. Hal itu dirasakan dapat membebani situasi keuangan saat ini, di samping dinamika yang terjadi di pedesaan," ujar Dasco usai menerima audiensi Kades AMJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Dasco menambahkan, para kades berharap pemerintah dapat menyesuaikan jadwal pelaksanaan Pilkades pada waktu yang tepat. Pengaturan waktu tersebut nantinya akan dikalkulasi dan dikoordinasikan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Koordinator Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Munjul, Kabupaten Pandeglang, Iip Suramiharja menekankan pentingnya mempertimbangkan efisiensi anggaran dan stabilitas keamanan daerah sebelum menggelar Pilkades.
Selain meminta penyesuaian jadwal Pilkades, Iip Suramiharja juga mengusulkan agar posisi Penjabat (Pj) Kepala Desa tidak diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan dikembalikan kepada petahana.
"Keterbatasan jumlah PNS menjadi alasan utama. Kami berharap regulasi dapat mengacu pada aturan sebelumnya, sehingga posisi Pj Kepala Desa dapat diemban oleh mantan kades atau kades yang sedang menjabat," tutupnya , Iip Suramiharja.
Reporter : Ab
