-->

popunder

no-style

Proyek Puskesmas Pancoran Mas Disorot, Pemancangan 6 Meter dan Tulangan D13 Dipertanyakan

Thursday, September 3, 2026, 2:57:00 PM WIB Last Updated 2026-09-03T07:57:15Z
AESENNEWS.COM, DEPOK - Pekerjaan pembangunan dan penataan lingkungan Puskesmas Pancoran Mas, Kota Depok, yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp7.613.800.000, menjadi sorotan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Firmauli Farida tersebut diduga memiliki persoalan pada pekerjaan pemancangan pondasi. Hal itu diketahui berdasarkan hasil investigasi di lokasi pada Jumat dan Sabtu, 8 dan 9 Agustus 2026.
Dari hasil investigasi tersebut, ditemukan bahwa tiang pancang pondasi yang digunakan hanya memiliki kedalaman sekitar 6 meter. 

Selain persoalan kedalaman, ditemukan pula penggunaan besi tulangan berdiameter D13 pada pekerjaan tiang pancang.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan perencanaan struktur, hasil penyelidikan tanah atau sondir, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak proyek.
Kedalaman tiang pancang dan diameter tulangan pada struktur pondasi merupakan bagian yang seharusnya ditentukan berdasarkan perhitungan dan desain teknis. Oleh karena itu, penggunaan tiang dengan kedalaman sekitar 6 meter dan tulangan D13 perlu dipastikan apakah memang telah sesuai dengan desain yang disusun oleh konsultan perencana serta spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Perlu Dibuktikan dengan Dokumen Teknis
Untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut sesuai atau tidak, diperlukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen teknis proyek.
Di antaranya hasil sondir/penyelidikan tanah, gambar detail struktur pondasi, spesifikasi teknis tiang pancang, detail tulangan, mutu beton, metode pelaksanaan, serta catatan pemancangan di lapangan.

Selain itu, perlu diketahui pula apakah terdapat pengujian terhadap kapasitas dan integritas tiang pancang sebagaimana dipersyaratkan dalam perencanaan pekerjaan.
Sebab, hanya berdasarkan pengamatan terhadap kedalaman 6 meter dan tulangan D13 saja belum dapat disimpulkan bahwa pondasi tersebut tidak memenuhi standar. Kesesuaian atau tidaknya harus diuji dengan dokumen perencanaan dan perhitungan struktur serta kondisi tanah di lokasi.
Namun demikian, temuan lapangan tersebut patut mendapatkan perhatian serius mengingat proyek merupakan pembangunan fasilitas kesehatan yang membutuhkan konstruksi aman dan memenuhi persyaratan teknis.
Pemkot Depok dan Pengawas Diminta Transparan
Pemerintah Kota Depok melalui OPD yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut serta konsultan perencana dan konsultan pengawas diminta memberikan penjelasan mengenai spesifikasi pemancangan yang diterapkan.

LSM LIPA menyoroti persoalan tiang pancang dalam pekerjaan puskesmas kelurahan Pancoran Mas itu.

Menurut Ketua LSM LIPA, Yanri Untoro, SIp pihak Dinas Rumkim Kota Depok selaku pengguna anggaran harus bisa menjawab
Pertanyaan berikut ini:

Pertama, apakah kedalaman tiang pancang sekitar 6 meter telah sesuai dengan hasil sondir dan desain struktur?
Kedua, apakah penggunaan tulangan D13 pada tiang pancang telah sesuai dengan gambar struktur dan spesifikasi teknis kontrak?
Ketiga, berapa panjang dan diameter tiang pancang yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak?
Keempat, apakah selama proses pemancangan dibuat catatan atau pile driving record sebagai bukti pelaksanaan pekerjaan?
Kelima, apakah telah dilakukan pengujian daya dukung dan/atau pengujian lain terhadap tiang pancang sesuai kebutuhan desain?
Keenam, bagaimana pengawasan konsultan terhadap pekerjaan pondasi tersebut?
Dengan nilai proyek mencapai Rp7,613 miliar, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa pelaksanaan pembangunan Puskesmas Pancoran Mas menggunakan anggaran daerah secara transparan, akuntabel, tepat mutu, tepat volume, dan sesuai spesifikasi kontrak.
Temuan investigasi tanggal 8 dan 9 Agustus 2026 ini selanjutnya perlu dikonfirmasi kepada CV Firmauli Farida selaku pelaksana, konsultan pengawas, konsultan perencana, serta Pemerintah Kota Depok agar diperoleh penjelasan yang berimbang.

Apabila seluruh spesifikasi tersebut ternyata sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak, maka pihak terkait tentu dapat menjelaskan dasar teknisnya kepada publik. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tindakan korektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter : Christin -Tim
Komentar

Tampilkan

  • Proyek Puskesmas Pancoran Mas Disorot, Pemancangan 6 Meter dan Tulangan D13 Dipertanyakan
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x