AESENNEWS.COM, CILEGON - Dugaan adanya praktik culas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terkuak, memunculkan sorotan tajam terhadap pengawasan distribusi energi nasional. Kali ini, jajaran awak media yang berada di lokasi tambang, menemukan mobil box bernopol A 1619 DI, membawa bahan bakar solar ilegal yang akan melakukan pengisian kempu kosong yang berada di dalam tambang wilayah mancak Kp. Bojong Batu Kab. Serang, penemuan ini merupakan bukti nyata keseriusan awak media dalam penemuan bahan bakar solar yang berada didalam mobil box milik oknum yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas penemuan ini dilakukan pada Senin (24/8/2026).
Awak media menemukan mobil box tersebut diduga milik salah satu oknum TNI yang bernama (D) munte, saat awak media memwawancarai sopir box, sopir memberikan keterangan bahwa mobil box memangkut bahan bakar jenis solar dan mobil box itu milik salah satu oknum TNI berinisial (D) munte.pungkasnya
Masih dengan sopir box, dari keterangan sopir bahan bakar jenis bio solar yang ia bawa merupakan hasil dari kencingan mobil truk besar dan melakukan kencingan di wilayan Jl. Tol Tangerang- Merak "Bang langsung aja telpon Bang (DNI) Munte saya hanya mengirim saja bang bagaimana baik nya dengan bang (D) munte". Jelasnya sopir box
Oknum anggota TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan atau permainan bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal dapat dijerat dengan undang-undang migas umum serta hukum pidana militer.
Dasar Hukum dan Pasal yang Jerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja): Mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM): Menjerat prajurit yang menolak atau tidak mentaati perintah kedinasan atau melanggar hukum yang berlaku di lingkungan militer.
Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Pasal terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.Proses Hukum Militer: Ditangani langsung oleh Polisi Militer (POM) TNI untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai tingkat keterlibatan (baik sebagai pelaku utama maupun pembeking/bekingan).
Reporter : Tim
