AESSENNEWS.COM , PANDEGLANG- Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang dan Kepala Bidang Peternakan memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait proyek kandang kerbau senilai Rp90 juta yang menjadi sorotan publik.
Sebelumnya awak media memberitakan proyek tersebut pada 3 November 2026. Hingga berita lanjutan ini diterbitkan pada 4 November 2026, konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi melalui pesan WhatsApp pada tanggal 3 November 2026 pukul 14.00 wib WIB, hingga kini tidak mendapat jawaban. Pesan WhatsApp terlihat centang dua namun tidak dibalas.
Proyek kandang kerbau tersebut dipertanyakan publik terkait urgensi dan nilai anggarannya. Namun sikap tertutup dari dua pejabat terkait justru menimbulkan tanda tanya baru terkait transparansi penggunaan APBD.
Padahal sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3), pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan pejabat publik wajib menghormati kerja jurnalistik serta memberikan hak jawab.
Sikap bungkam ini dinilai tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Awak media AESSENNEWS.COM masih membuka ruang hak jawab dan itikad baik dari Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang.
Reporter : Ruri AS
