Thesvationnews.com|Bandung Timur,, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polreta) Bandung unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya mengamankan H (38) pemilik salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Polresta Bandung mengamankan H setelah dirasakan cukup bukti dan saksi untuk menjerat tersangka pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang - Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya kepada Wartawan pada konferensi pers Senin 10 Januari 2022 di Mapolreta Bandung ,Soreang Kabupaten Bandung ,mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan seorang pemilik pondok pesantren di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung berinisial H,
Tersangka yang merupakan pemilik pondok pesantren diamankan karena di duga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap tiga orang santriwatinya yang masih di bawah umur " ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo,
Dikatakan Kusworo Wibowo ,untuk pendalaman ,H pemilik pondok pesantren tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penahanan di Mapolresta Bandung untuk di proses hukum lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sedangkan tiga korbannya santri perempuan di lingkungan pesantren tersebut dengan inisial M (16) ,E (18)dan N (16) ,ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol,Kusworo Wibowo Senin ,10/01/2022,