AESENNEWS.COM-Tim gabungan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong, Kalimantan Selatan berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus tahun 2019 lalu.
Pelaku, berinisial AK alias Agus (35) berhasil ditangkap dari persembunyiannya di rumah kontrakan Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Minggu (13/2).
Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono menjelaskan tersangka masuk dalam DPO setelah melakukan aksi curanmor milik AW (22) di Desa Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Kamis (15/08/2019) sekitar jam 06.00 wita.
"Waktu itu pelaku AK berhasil mencuri 1 unit motor jenis honda matic merk Beat nomor polisi DA 6517 UAV, Warna Hitam, Noka : MH1JFZ123HK1944, atas nama Agus Setiawan," kata Iptu Mujiono mewakili Kapolres AKBP Reza Muttaqin kepada media ini, Selasa (15/2).
Dijelaskan Iptu Mujiono, sebelum kejadian, tepatnya pada hari Rabu, 14 Agustus 2019 malam, honda Beat itu masih terparkir di halaman Mess dengan kondisi terkunci stang dan kuncinya diletakkan di atas lemari kamar.
Keesokan harinya sekitar jam 06.00 wita, korban pun bangun tidur lalu HP androidnya sudah tidak ada, uang tunai 150 ribu rupiah juga tidak ada dan motor juga tidak ada terparkir di dalam Mess atau hilang.
"Saat korban terbangun dari tidur sekira pukul 06:00 wita dan hendak keluar rumah ternyata kendaraan tersebut sudah hilang. HP androidnya sudah tidak ada, uang tunai 150 ribu rupiah juga tidak ada," beber Iptu Mujiono.
"Korban sempat mencari dan bertanya kepada tetangga sekitar namun hasilnya nihil, atas kejadiaan itu korban langsung melapor ke Mapolres Tabalong,” imbuhnya.
Setelah melalui upaya penyelidikan dan pengejaran, akhirnya pada Minggu (13/2), AK berhasil dibekuk tim gabungan di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kini AK sudah ditahan di Polres Tabalong dan sudah ditetapkan tersangka tindak pidana curanmor sebagaimana dimaksud dalam 363 KUH Pidana. Serta AK juga seorang Residivis dengan perkara yang sama," pungkas Iptu Mujiono. (Edo).