AESENNEWS.COM-BANDUNG. BARAT,
semua objek wisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipastikan tidak akan ditutup selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level 3 se Bandung Raya.
Kendati demikian ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pengelola objek wisata untuk mencegah Covid-19 terutama terkait pembatasan bagi pengunjung.
Kepala Dinas Parawisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB Heri Partomo mengatakan, selama PPKM level 3 ini objek wisata tetap dibuka, tapi ada pembatasan pengunjung sebesar 25 persen dan harus menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.
Selama PPKM Level 3 ini pihaknya bersama satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan pengawasan di semua objek wisata agar mereka mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
Sementara jika objek wisata itu melanggar aturan, seperti melebihi kapasitas pengunjung yang sudah ditentukan pihaknya tak segan akan memberikan sanksi tegas.
"Tapi mereka juga pasti menaati peraturan karena mereka juga gak mau kalau sampai ditutup jadi, kalau penuh jangan memaksakan, bisa disarankan ke tempat wisata lain dulu atau kemana " ujar Heri ke wartawan Selasa(15/2/2022) Fery