AESENNEWS.COM-TANAH LUMBU-Polisi menangkap Sandri, warga Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan dalam kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun.
Sandri memperkosa Bunga (sebut saja demikian, Red) di sebuah rumah yang terletak di jalan Kupang Gang Bunga RT 07, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, yang mengakibatkan korban kesakitan dan trauma.
Kasi Humas, AKP H I Made Rasa mengatakan terungkapnya kasus memilukan ini berawal setelah perbuatan terlarang Sandri dilihat saksi pada Kamis 10 Februari 2022 sekira pukul 20.30 WITA.
"Saat itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke keluarga korban. Lalu mereka mendatangi korban dan disanalah terkuak perbuatan terlarang ayah tiri korban," ucap AKP H I Made Rasa kepada media ini, Senin (14/2).
Dijelaskan AKP Made, tersangka ini dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU No.17 thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E UU No.35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kemudian pada hari minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira pukul 10.30 wita anggota Unit PPA di back up Unit Resmob dan Piket Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap AKP Made.
Menurut Kasi Humas, Sandri melakukan perbuatan terlarang terhadap korban yang masih duduk dibangku sekolah itu sebanyak 20 kali.
"Saat kami interogasi, pelaku pun mengaku kurang lebih melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya hingga 20 kali," pungkasnya. (Edo)


